Polres Asahan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Ditangkap

Jum'at, 24 Januari 2020 - 00:42 WIB
Polres Asahan Bongkar...
Polres Asahan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Ditangkap
A A A
ASAHAN - Seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online ditangkap Polres Asahan di salah satu hotel di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka RAH dibekuk petugas di hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (8/1/2020) beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggannya.

Terungkapnya prostitusi online ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang mucikari yang menjual jasa layanan seks berbayar secara online melalui aplikasi media sosial.

Petugas langsung melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan seks kepada sang mucikari. Tersangka lalu datang membawa perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.

"Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel. Tersangka mengatakan dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan," ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar kasus di Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini ada 10 korban perempuan yang pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Tersangka mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15% dari tarif yang disepakati," kata mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut itu.

Terkait keterlibatan anak di bawah umur yang diperdagangkan tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
(jon)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
4 Jejak Kasus Prostitusi...
4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
Menilik Pekerjaan yang...
Menilik Pekerjaan yang Pas Ketimbang PSK Online
Berita Terkini
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
50 menit yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
1 jam yang lalu
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
8 jam yang lalu
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
8 jam yang lalu
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
8 jam yang lalu
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
10 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved