Polres Asahan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Ditangkap

Jum'at, 24 Januari 2020 - 00:42 WIB
Polres Asahan Bongkar...
Polres Asahan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Ditangkap
A A A
ASAHAN - Seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online ditangkap Polres Asahan di salah satu hotel di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka RAH dibekuk petugas di hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (8/1/2020) beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggannya.

Terungkapnya prostitusi online ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang mucikari yang menjual jasa layanan seks berbayar secara online melalui aplikasi media sosial.

Petugas langsung melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan seks kepada sang mucikari. Tersangka lalu datang membawa perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.

"Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel. Tersangka mengatakan dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan," ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar kasus di Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini ada 10 korban perempuan yang pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Tersangka mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15% dari tarif yang disepakati," kata mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut itu.

Terkait keterlibatan anak di bawah umur yang diperdagangkan tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
(jon)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
4 Jejak Kasus Prostitusi...
4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh
Menilik Pekerjaan yang...
Menilik Pekerjaan yang Pas Ketimbang PSK Online
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
29 menit yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
56 menit yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
1 jam yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
2 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved