Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Tarif per Jam Rp350 Ribu

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:35 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Tarif per Jam Rp350 Ribu
A A A
TANGERANG - Dua orang perempuan pelaku prostitusi online dicokok Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresro Tangerang dari sebuah apartemen.

Kepada polisi, keduanya mengaku masuk ke dunia esek-esek ini setelah dibawa oleh seorang germo berinisial YS (34). Dari germo ini, mereka menerima pesanan online untuk kencan dari pelancong hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan kedua "kupu-kupu malam" itu dilakukan atas laporan penghuni apartemen.

"Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka YS menawarkan wanita-wanita ini sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui pesan WA," jelas Burnanuddin di Polrestro Tangerang, Kamis (23/1/2020).

Dalam praktiknya, germo YS mengambil keuntungan dari setiap transaksi seksual. Setiap satu kali kencan, YS mengaku menerima keuntungan Rp50 ribu dari wanita-wanita yang identitasnya sengaja dirahasiakan itu.

"Tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi wanita-wanita itu. Sementara tarif sekali kencan dengan PSK-nya Rp350 ribu per jam. Praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan 5 tahun," jelasnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi online lainnya yang marak terjadi di wilayah hukum Polrestro Tangerang.

Sementara itu, YS yang sudah mengenakan baju tahanan warna orange mengaku saat ini telah memiliki 10 anak asuh atau wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.

"Saya punya banyak anak asuh, ada 10 orang wanita. Saya menyesal. Saya melakoni pekerjaa ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Saya janda dan harus menghidupi lima orang anak," kilahnya.

Dengan wajah terus tertunduk dan memakai penutup muka atau sabo, YS terlihat menyesal karena dihadapkan oleh banyangan dinginnya ruang penjara selama 6 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah ponsel, salinan percakapan transaksi tersangka dengan para PSK, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku prostitusi online ini dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Berita Terkini
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
13 menit yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
1 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
4 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
5 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
6 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
13 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved