Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Tarif per Jam Rp350 Ribu

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:35 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Tarif per Jam Rp350 Ribu
A A A
TANGERANG - Dua orang perempuan pelaku prostitusi online dicokok Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresro Tangerang dari sebuah apartemen.

Kepada polisi, keduanya mengaku masuk ke dunia esek-esek ini setelah dibawa oleh seorang germo berinisial YS (34). Dari germo ini, mereka menerima pesanan online untuk kencan dari pelancong hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan kedua "kupu-kupu malam" itu dilakukan atas laporan penghuni apartemen.

"Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka YS menawarkan wanita-wanita ini sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui pesan WA," jelas Burnanuddin di Polrestro Tangerang, Kamis (23/1/2020).

Dalam praktiknya, germo YS mengambil keuntungan dari setiap transaksi seksual. Setiap satu kali kencan, YS mengaku menerima keuntungan Rp50 ribu dari wanita-wanita yang identitasnya sengaja dirahasiakan itu.

"Tersangka mendapatkan Rp50 ribu dari satu kali transaksi wanita-wanita itu. Sementara tarif sekali kencan dengan PSK-nya Rp350 ribu per jam. Praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan 5 tahun," jelasnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi online lainnya yang marak terjadi di wilayah hukum Polrestro Tangerang.

Sementara itu, YS yang sudah mengenakan baju tahanan warna orange mengaku saat ini telah memiliki 10 anak asuh atau wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.

"Saya punya banyak anak asuh, ada 10 orang wanita. Saya menyesal. Saya melakoni pekerjaa ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Saya janda dan harus menghidupi lima orang anak," kilahnya.

Dengan wajah terus tertunduk dan memakai penutup muka atau sabo, YS terlihat menyesal karena dihadapkan oleh banyangan dinginnya ruang penjara selama 6 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah ponsel, salinan percakapan transaksi tersangka dengan para PSK, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku prostitusi online ini dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved