Razia Tempat Hiburan Polres Batu Bara Sita 50 Gram Sabu dan Sajam

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:05 WIB
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Polres Batu Bara Sita 50 Gram Sabu dan Sajam
A A A
LIMA PULUH - Kepolisian Resor Batu Bara menggelar razia di sejumlah tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kamis (23/1/2020). Dalam razia penyakit masyarakat ini polisi menjaring lima pemuda dan menemukan narkoba jenis sabu dan senjata tajam di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. (Baca: 6 Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota)

Sejumlah pengunjung terlihat panikmenyadari ruangan tempat mereka karaoke tiba tiba digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan dan menyita 50 gram sabu dari salah satu pegawai tempat hiburan yang siap diedarkan.

Kepala Desa Tanjung Kubah Sutrisno mengaku bahwa tempat hiburan yang ada didesanya dan sangat meresahkan warga. Pasalnya tempat hiburan tersebut tidak segan segan beroperasi dengan suara musik yang keras hingga pukul 07.00 dan 08.00 WIB.

“Warga juga merasa resah dengan kehadiran orang orang yang tak dikenal dan berkeliaran didesa mereka mulai malam hingga pagi hari,” kata Kepala Desa.

Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Rudy mengatakan, kelima pemuda terjaring dalam razia pekat ini akan diboyong ke Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut

“Bagi yang terbukti memiliki narkoba dan benda terlarang seperti senjata tajam maka akan diproses dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kabupaten Batu Bara,” kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)