Tak Miliki Izin Praktik, Dokter THT asal China Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:20 WIB
Tak Miliki Izin Praktik,...
Tak Miliki Izin Praktik, Dokter THT asal China Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek praktik dokter kesehatan tanpa izin di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Praktik dokter tersebut dikhususkan untuk mengobati penyakit THT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menggerebek sebuah klinik di Sunter karena memperkerjakan dokter asing tanpa izin. Dokter yang berasal dari China tersebut tidak memiliki izin praktik di Indonesia, padahal dia bukan dokter abal-abal.

"Kalau yang ditangkap itu inisialnya L,WNA China, dan satu lagi dokter yang kita amankan adalah A yang juga sebagai pemilik Klinik Utama Cahaya Mentari," kata Yusri kepada wartawan Kamis (23/1/2020). Menurut Yusri, klinik tersebut bukan lah ilegal namun dokter L hanya mengantongi izin tinggal untuk kunjungan wisata bukanlah praktik di Indonesia.

Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan dokter L sudah tinggal di Jakarta dan praktik selama sembilan bulan. Padahal visa kunjungan yang diberikan hanya tiga bulan, selain itu dalam pengobatannya dokter ini juga memberika racikan tradisonal yang tidak terdaftar di BPOM sebagai obatnya. (Baca: Razia Dua Apartemen, Imigrasi Jakbar Tangkap 13 Warga Negara Asing)

"Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, dalam praktiknya dia menjanjikan pengobatan tanpa operasi dan pengobatan yang dilakukan adalah memasukan obat yang belum terdaftar di BPOM itu ke hidung pasien. Untuk sekali pengobatan, para pasien dikenakan biaya sebesar Rp10 juta," ujarnya.

Kanit IV Subdit tiga Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom menuturkan, mendapatkan informasi adanya klinik yang memperkerjakan dokter asing dari China dari sejumlah warga karena dokter itu tidak bisa berbahasa Indonesia. "Sekitar bulan Juli 2019 kami mendapat laporan, kemudian dari informasi itu kami lakukan penyamaran sebagai pasien," tuturnya.

Hingga akhirnya memang ditemukan adanya praktik ilegal dari dokter L, bahkan ketika dilakukan penangkapan pada 13 Januari 2020 kemarin tersangka sedang mengobati pasiennya. "Jadi obatnya itu dalam bentuk serbuk, terus disuntikan ke hidungnya," tuturnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yaitu dokter A sebagai pemilik klinik dan juga dokter L WN China. Selain melakukan proses hukum, pihaknya juga akan bekerja sama dengan imigrasi terkait izin tinggal dari L.

Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Keduanya diangkapan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.00 dan 3 (tiga).

Dan, Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
(whb)
Berita Terkait
Halte TJ Polda Metro...
Halte TJ Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Pasca Pembakaran
Polda Metro Jaya Cekal...
Polda Metro Jaya Cekal Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang
7 Sanksi Pelanggar yang...
7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Polisi Akan Tilang Pesepeda...
Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur
Derek Liar Resahkan...
Derek Liar Resahkan Masyarakat, Polda Metro Gelar Penertiban
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
11 menit yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
1 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
1 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
1 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
4 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
4 jam yang lalu
Infografis
Joe Biden Secara Mental...
Joe Biden Secara Mental Tak Layak Miliki Kode Serangan Nuklir AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved