Tergiur Uang Ringgit, Empat Wanita Sumut Nyaris Jadi Korban Traficking

Kamis, 23 Januari 2020 - 04:27 WIB
Tergiur Uang Ringgit,...
Tergiur Uang Ringgit, Empat Wanita Sumut Nyaris Jadi Korban Traficking
A A A
DELISERDANG - Tergiur dengan janji akan diberikan uang Ringgit Malaysia, Marwiyah alias Maya (48), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) nekat hendak menjual empat orang wanita untuk dijadikan pembantu di Malaysia dengan cara ilegal.

Praktik haram itu bahkan sudah dilakoninya sejak 2018. Informasinya, sebelum diberangkatkan, keempat korban diinapkan di lokasi yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ilegal di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, aksi pelaku terbongkar saat akan memberangkatkan keempat orang TKW ke Malaysia, Kamis (16/1/2020). Pelaku pun tidak dapat berkutik ketika ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang di lokasi penampungan TKW ilegal di Kecamatan Beringin.

"Keempat calon TKW ilegal yang berhasil diselamatkan itu, yakni Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai); Sri Dewi (28) dan Nur Maya (28) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai serta Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat," terang Kombes Pol Yemi Mandagi saat memaparkan tersangka di halaman Satreskrim Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (22/1/2020).

Selain mengamankan Marwiyah alias Maya, petugas juga menyita barang bukti berupa pasport atas nama tersangka dan keempat korban, dua unit ponsel merek Vivo, empat lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, lima gelang emas imitasi, tujuh cincin emas imitasi, satu gelang rantai emas imitasi, sebuah buku rekening atas nama tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan diancam pasal 2 dan atau pasal 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Tak Punya Rasa Kemanusiaan,...
Tak Punya Rasa Kemanusiaan, Mantan Politisi Malaysia Siksa TKW Asal Banjarnegara selama 5 Tahun
Kawasan Ciracas Jakarta...
Kawasan Ciracas Jakarta Timur Kerap Dijadikan Tempat Penampungan TKW Ilegal
Ucapkan Selamat, KNPI...
Ucapkan Selamat, KNPI Yakin Benny Bisa Pimpin BP2MI Secara Maksimal
Tangan Patah Akibat...
Tangan Patah Akibat Kecelakaan Kerja di UEA, TKW asal Indramayu Minta Dipulangkan
Kisah Tragis TKW Asahan...
Kisah Tragis TKW Asahan yang Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia
Nginap di Rumah Mantan...
Nginap di Rumah Mantan Penyalur TKI, Anak Buah Minta Diberangkatkan lagi
Berita Terkini
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
48 menit yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
1 jam yang lalu
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
8 jam yang lalu
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
8 jam yang lalu
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
8 jam yang lalu
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved