Bejat! Guru Olahraga di Bali Nodai Dua Siswinya
A
A
A
DENPASAR - Seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Badung, Bali, ditangkap polisi setelah dilaporkan menodai dua siswinya. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan di dalam kelas.
Tersangka adalah Anak Agung KW (50) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Kita masih dalami keterangan tersangka dan korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Heselo, Selasa (21/1).
Kedua korban berinisial KPP (12) dan TF (11), siswi kelas 6 dan 5. Keduanya kini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Badung.
Dari hasil penyelidikan, Laurens menjelaskan tersangka melakukan perbuatan biadabnya dalam rentang Juni 2018 sampai Januari 2019. Modusnya, tersangka mengajak korban ke dalam kelas saat ekstrakurikuler olahraga kriket. Tersangka berdalih akan akan mengajari korban secara privat.
Namun, saat di dalam kelas, tersangka malah menyetubuhi korban secara paksa. "Korban diancam akan tidak dinaikkan kelas dan diberikan nilai jelek," ungkap Laurens.
Kepada polisi, korban TF mengaku sudah sembilan kali disetubuhi tersangka. Bahkan karena trauma berat, korban pernah berniat bunuh diri.
Menurut Laurens, tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
Tersangka adalah Anak Agung KW (50) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Kita masih dalami keterangan tersangka dan korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Heselo, Selasa (21/1).
Kedua korban berinisial KPP (12) dan TF (11), siswi kelas 6 dan 5. Keduanya kini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Badung.
Dari hasil penyelidikan, Laurens menjelaskan tersangka melakukan perbuatan biadabnya dalam rentang Juni 2018 sampai Januari 2019. Modusnya, tersangka mengajak korban ke dalam kelas saat ekstrakurikuler olahraga kriket. Tersangka berdalih akan akan mengajari korban secara privat.
Namun, saat di dalam kelas, tersangka malah menyetubuhi korban secara paksa. "Korban diancam akan tidak dinaikkan kelas dan diberikan nilai jelek," ungkap Laurens.
Kepada polisi, korban TF mengaku sudah sembilan kali disetubuhi tersangka. Bahkan karena trauma berat, korban pernah berniat bunuh diri.
Menurut Laurens, tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(nag)