Siswi SMPN Bunuh Diri, KPAI Minta Pemprov DKI Terapkan Program SRA
Senin, 20 Januari 2020 - 20:26 WIB
Siswi SMPN Bunuh Diri, KPAI Minta Pemprov DKI Terapkan Program SRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus bunuh diri SN menjadi alarm tegas bagi instansi terkait dalam melakukan pengawasan kepada siswa didik. KPAI mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA).
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti turut menyampaikan rasa belasungkawa atas kematian SN siswi SMPN di Jakarta Timur yang meninggal dunia pada Kamis 16 Januari 2020."Siswi kelas VIII itu melakukan percobaan bunuh diri saat jam sekolah berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini menjadi kasus pertama di Indonesia, karena beberapa kasus bunuh diri seorang anak umumnya dilakukan di rumahnya sendiri," kata Retno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Retno menuturkan, atas kejadian tersebut KPAI akan ikut serta mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. "KPAI akan mendalami hal ini karena selama peserta didik berada di sekolah, maka sekolah wajib melakukan perlindungan anak," tutur Retno.
Sebelumnya diberitakan, SN (14) siswi SMPN sekolah di Jakarta Timur nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meloncat dari gedung lantai 4 sekolahnya pada Selesa 14 Januari 2020. (Baca: Terjun dari Lantai 4, Siswi SMPN Tewas)
Atas kejadian tersebut SN sempat mendapatkan perawatan intensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun nahas baginya karena mendapatkan luka dalam yang sangat serius sehingga menyebabka SN menghembuskan nafas terakhir pada Kamis 16 Januari 2020.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti turut menyampaikan rasa belasungkawa atas kematian SN siswi SMPN di Jakarta Timur yang meninggal dunia pada Kamis 16 Januari 2020."Siswi kelas VIII itu melakukan percobaan bunuh diri saat jam sekolah berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini menjadi kasus pertama di Indonesia, karena beberapa kasus bunuh diri seorang anak umumnya dilakukan di rumahnya sendiri," kata Retno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Retno menuturkan, atas kejadian tersebut KPAI akan ikut serta mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. "KPAI akan mendalami hal ini karena selama peserta didik berada di sekolah, maka sekolah wajib melakukan perlindungan anak," tutur Retno.
Sebelumnya diberitakan, SN (14) siswi SMPN sekolah di Jakarta Timur nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meloncat dari gedung lantai 4 sekolahnya pada Selesa 14 Januari 2020. (Baca: Terjun dari Lantai 4, Siswi SMPN Tewas)
Atas kejadian tersebut SN sempat mendapatkan perawatan intensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun nahas baginya karena mendapatkan luka dalam yang sangat serius sehingga menyebabka SN menghembuskan nafas terakhir pada Kamis 16 Januari 2020.
(whb)