Polisi Tetapkan DN, Tersangka Penabrak Satpam yang Kepergok Mesum di Mobil
A
A
A
SOLO - Polisi menetapkan BN (40), warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai tersangka karena diduga sengaja menabrak petugas sekuriti Mal Solo Paragon dengan mobil l Honda Jazz abu-abu AD 8941 HN yang dikemudikannya.
Sementara dugaan mesum di dalam mobil bersama DI (27), warga Pungkruk, Sragen saat di parkiran mal belum cukup bukti. Sampai saat ini polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari Satpam Mal Solo Paragon. Sedangkan BN sudah ditetapkan tersangka dan akan menjalani pemeriksaan tambahan. “Tapi tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari keluarga,” kata Damianus Palulungan, Senin (20/1/2020)
Terkait dugaan mesum di dalam mobil saat di parkiran, hasil pemeriksaan Polisi tidak ditemukan. Dari keterangan Satpam Mal, saat diketuk BN langsung keluar mobil dari pintu tengah, masuk ke pintu depan di kemudi dan tancap gas. Sedangkan dari pemeriksaan terhadap BN, ia mengaku panik kepergok karena tengah berduaan di dalam mobil. BN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, ada kemungkinan bisa dijerat pasal 338 KHUP tentang rencana pembunuhan. Namun hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk DI yang merupakan teman wanita BN. Serta petugas parkir yang pertama kali mengetuk kaca mobil yang dikemudikan BN
Juga akan diperiksa. CCTV di Mal Solo Paragon juga akan diperiksa.
Diakui, ada petugas dari Pemkab Sragen yang datang ke Mapolsek Banjarsari untuk memastikan apakah BN adalah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Petugas dari Pemkab Sragen bernama Tatag. Namun dirinya tidak mengetahui terkait jabatannya, termasuk kemungkinan yang datang adalah Sekda Sragen, Tatag Prabawanto.
Sebagai tersangka dan tidak dikenakan penahanan, BN dikenakan wajib lapor. Sedangkan DI akan diperiksa berikutnya sebagai saksi. Diakuinya, terdapat kondom, dan kasur di dalam mobil. Namun dugaan hubungan seksual di mobil tidak terbukti. Sementara dari pantauan di Mapolsek Banjarsari, mobil Honda Jazz AD 8941 HN tengah terparkir di halaman.
Spion kanan dan kiri mobil telah putus. Kaca bagian kiri depan pecah. Di dalamnya terdapat bongkahan batu besar. Bodi mobil sebelah kiri juga nampak penyok. Sebelumnya, setelah kepergok di parkiran, BN memacu mobilnya untuk melarikan diri. Mobil juga sempat menabrak petugas mal yang mencoba menghadang. Palang pintu parkir juga ditabrak hingga patah. Mobil lalu dikejar dan tertangkap massa di kawasan Baki, Sukoharjo. Peristiwa berlangsung Jumat (17/1) sekitar pukul 17.55 WIB.
Sementara dugaan mesum di dalam mobil bersama DI (27), warga Pungkruk, Sragen saat di parkiran mal belum cukup bukti. Sampai saat ini polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari Satpam Mal Solo Paragon. Sedangkan BN sudah ditetapkan tersangka dan akan menjalani pemeriksaan tambahan. “Tapi tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari keluarga,” kata Damianus Palulungan, Senin (20/1/2020)
Terkait dugaan mesum di dalam mobil saat di parkiran, hasil pemeriksaan Polisi tidak ditemukan. Dari keterangan Satpam Mal, saat diketuk BN langsung keluar mobil dari pintu tengah, masuk ke pintu depan di kemudi dan tancap gas. Sedangkan dari pemeriksaan terhadap BN, ia mengaku panik kepergok karena tengah berduaan di dalam mobil. BN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, ada kemungkinan bisa dijerat pasal 338 KHUP tentang rencana pembunuhan. Namun hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk DI yang merupakan teman wanita BN. Serta petugas parkir yang pertama kali mengetuk kaca mobil yang dikemudikan BN
Juga akan diperiksa. CCTV di Mal Solo Paragon juga akan diperiksa.
Diakui, ada petugas dari Pemkab Sragen yang datang ke Mapolsek Banjarsari untuk memastikan apakah BN adalah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Petugas dari Pemkab Sragen bernama Tatag. Namun dirinya tidak mengetahui terkait jabatannya, termasuk kemungkinan yang datang adalah Sekda Sragen, Tatag Prabawanto.
Sebagai tersangka dan tidak dikenakan penahanan, BN dikenakan wajib lapor. Sedangkan DI akan diperiksa berikutnya sebagai saksi. Diakuinya, terdapat kondom, dan kasur di dalam mobil. Namun dugaan hubungan seksual di mobil tidak terbukti. Sementara dari pantauan di Mapolsek Banjarsari, mobil Honda Jazz AD 8941 HN tengah terparkir di halaman.
Spion kanan dan kiri mobil telah putus. Kaca bagian kiri depan pecah. Di dalamnya terdapat bongkahan batu besar. Bodi mobil sebelah kiri juga nampak penyok. Sebelumnya, setelah kepergok di parkiran, BN memacu mobilnya untuk melarikan diri. Mobil juga sempat menabrak petugas mal yang mencoba menghadang. Palang pintu parkir juga ditabrak hingga patah. Mobil lalu dikejar dan tertangkap massa di kawasan Baki, Sukoharjo. Peristiwa berlangsung Jumat (17/1) sekitar pukul 17.55 WIB.
(pur)