Polisi Ungkap Sandiwara Penculikan Bayi Oleh Ibu Kandungnya

Jum'at, 17 Januari 2020 - 22:14 WIB
Polisi Ungkap Sandiwara...
Polisi Ungkap Sandiwara Penculikan Bayi Oleh Ibu Kandungnya
A A A
PASURUAN - Polisi berhasil mengungkap sandiwara penculikan bayi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dimana pelakunya tak lain Eka Septiana ibu kandungnya sendiri. Modusnya pelaku berpura-pura memviralkan kepada masyarakat di medsos bila bayi telah diculik seseorang dengan cara dihipnotis dan mirisnya kasusnya resmi dilaporkan polisi. Namun nyatanya bayi tersebut digadaikannya kepada koleganya.
Polisi Ungkap Sandiwara Penculikan Bayi Oleh Ibu Kandungnya

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, Eka Septiana warga Jalan Juanda, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini pun langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik PPA Polres Pasuruan pada Jumat siang (17/1/2020). (Baca: Siswi SMP di Bangkalan Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek)

“Ibu berumur 29 tahun diamankan Tim Buser Polres Pasuruan karena terduga telah menggadaikan buah hatinya sendiri yang masih berumur 2 bulan kepada orang lain,” kata dia.

Namun dihadapan penyidik ibu mengelak dituduh menjual bayinya dia hanya meminjamkan anak bungsunya kepada kenalannya MH warga Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan karena lama belum mempunyai keturunan.

“Alasannya bayi jenis perempuan sebagai jaminan utang sebesar Rp1 juta pada orang lain karena belum bisa membayar setelah terlilit ekonomi,” timpalnya.

Meski demikian, kata Kasat, Eka nekat melaporkan kasusnya ke Mapolres Pasuruan dengan mengaku bayinya diculik usai dihipnotis orang lain dipinggir jalan. Laporan ini juga sempat diunggah di Facebook sekaligus dengan foto bayi mungil ini. Namun setelah diselidiki ternyata berita penculikan bayi untuk mengelabui masyarakat saja.

“Meski begitu Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyidikan dimana ada beberapa perkara yang bisa menjerat dalam aksi penculikan palsu ini dan akan digelar perkara untuk menetapkan tersangka dan tindak pidananya,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)