Tepergok, Resedivis Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Bekasi

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:29 WIB
Tepergok, Resedivis...
Tepergok, Resedivis Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Bekasi
A A A
BEKASI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Rawapasung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dihajar warga sekitar. Akibatnya, Cepi Indrajaya (39), babak belur di sekujur tubuhnya lantaran dihakimi korbannya dan warga yang geram dengan aksi tersebut.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, sedangkan rekan pelaku yang bernama Dede berhasil meloloskan diri dari amukan warga. Bahkan, kejadian ini sempat viral di media sosial dengan penampakan pelakunya.

"Kami sedang memburu rekannya, petugas sudah disebar di lapangan untuk mengejar komplotan ini," kata Erna di Bekasi, Jumat (17/1/2020). (Baca juga: Polisi Ringkus 16 Pelaku Sindikat Curanmor di Bogor )

Dalam aksinya, pelaku Cepi yang berduet dengan rekannya Dede mencoba mencuri kendaraan milik korban Miswandi (26), jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi A 2869 ZI. Namun, aksi pelaku terpergok oleh korban yang mendengar suara berisik di depan rumahnya.

Melihat motornya ditunggangi pelaku, korban lalu berteriak hingga mengundang kerumunan massa. Cepi yang bertindak sebagai eksekutor lantas tak berdaya saat warga mengepung lokasi kejadin. Saat itu, kondisi motor korban sudah keadaan menyala setelah kunci kontaknya di bobol kunci later T milik pelaku.

Melihat itu, amarah warga tak terbendung hingga terjadi aksi main hakim. "Sementara pelaku Dede (DPO) melarikan diri menggunakan kendaraan milik Cepi. Sebab, pelaku Dede adalah sebagai joki atau bertugas hanya mengawasi, Cepi yang eksekutor," bebernya.

Puas menghajar pelaku, warga kemudian menghubungi petugas Polsek Bekasi Kota . Kepada penyidik, rupanya pelaku telah melakukan aksi kejahatannya itu selama tiga kali di wilayah Bekasi Barat. Bahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara di Lapas Bulak Kapal.

Bahkan, pelaku pernah melakukan aksi kejahatan ATM yang ditangani Polda Metro Jaya . Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu unit sepeda motor, enam anak kunci letter T beserta gagang dan magnet milik tersangka, STNK milik korban Miswandi.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. "Kami minta pelaku Dede segera menyerahkan diri, jika tidak kami akan berikan tindakan tegas nantinya," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Jual Motor Antik, Pemuda...
Jual Motor Antik, Pemuda Asal Bekasi Diringkus Polisi
Beraksi 76 Kali, Spesialis...
Beraksi 76 Kali, Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Digulung Polisi
Bawa Kabur Scoopy, Pelaku...
Bawa Kabur Scoopy, Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi Terekam CCTV
Apes! Jual Motor Curian...
Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
Terlacak via GPS, Maling...
Terlacak via GPS, Maling Motor Ambruk Didor Polisi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
3 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
4 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
10 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved