Usut Keraton Agung Sejagat Purworejo, Polisi Gandeng 3 Profesor
A
A
A
SEMARANG - Tiga guru besar Universitas Diponegoro (Undip) turut dikerahkan untuk mengungkap keraton palsu yang berdiri di Purworejo Jawa Tengah. Mereka memiliki keahlian khusus di bidang sejarah dan hukum pidana.
Ketiganya adalah Prof Dr Singgih Tri Sulistiyono, Prof Dr Yety Rochwulaningsih, yang masing-masing memiliki kepakaran di bidang sejarah. Sedangkan guru besar berikutnya adalah Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya, ahli hukum pidana. (Baca juga: Keraton Agung Sejagat Ternyata Miliki Kementerian Khusus Ritual )
"Kita juga melakukan kajian aspek historis, kesejarahan, apa betul masih ada jejak-jejak Kerajaan Mataram II," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, ketiga pakar dari kalangan akademik tersebut bersinergi dengan tim yang dibentuk Polda Jateng. Tim dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Budi Haryanto. "Untuk itu kemarin saya langsung menghubungi Rektor Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama. Beliau menugaskan tiga guru besar, ahli dalam bidang masing-masing."
"Mereka adalah Profesor Singgih, ahli kesejarahan bersama Profesor Yety, yang kemarin langsung bertugas bersama Kombes Budi untuk menelusuri jejak-jejak kerajaan ini benar atau tidak. Sekarang sedang dikerjakan. Kemudian Profesor Nyoman, ahli hukum pidana, untuk melihat fenomena ini masuk dalam kategori pidana atau bukan," bebernya.
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus Keraton Agung Sejagat tak hanya mengedepankan aspek yuridis atau hukum. Melainkan juga aspek historis, sosiologis, filosofis, dan psikologis para pelaku.
"Berdasarkan fenomena tersebut pada 14 Januari kemarin, Polda Jawa Tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, melakukan penilaian dari berbagai aspek," terangnya.
"Kami melakukan lima aspek penilaian terhadap fenomena ini, tidak hanya yuridis. Untuk aspek filosofis (mengenai) nilai-nilai kebangsaan, ideologi yang dibawa, termasuk juga dengan dasar negara kita," tutupnya.
Ketiganya adalah Prof Dr Singgih Tri Sulistiyono, Prof Dr Yety Rochwulaningsih, yang masing-masing memiliki kepakaran di bidang sejarah. Sedangkan guru besar berikutnya adalah Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya, ahli hukum pidana. (Baca juga: Keraton Agung Sejagat Ternyata Miliki Kementerian Khusus Ritual )
"Kita juga melakukan kajian aspek historis, kesejarahan, apa betul masih ada jejak-jejak Kerajaan Mataram II," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, ketiga pakar dari kalangan akademik tersebut bersinergi dengan tim yang dibentuk Polda Jateng. Tim dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Budi Haryanto. "Untuk itu kemarin saya langsung menghubungi Rektor Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama. Beliau menugaskan tiga guru besar, ahli dalam bidang masing-masing."
"Mereka adalah Profesor Singgih, ahli kesejarahan bersama Profesor Yety, yang kemarin langsung bertugas bersama Kombes Budi untuk menelusuri jejak-jejak kerajaan ini benar atau tidak. Sekarang sedang dikerjakan. Kemudian Profesor Nyoman, ahli hukum pidana, untuk melihat fenomena ini masuk dalam kategori pidana atau bukan," bebernya.
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus Keraton Agung Sejagat tak hanya mengedepankan aspek yuridis atau hukum. Melainkan juga aspek historis, sosiologis, filosofis, dan psikologis para pelaku.
"Berdasarkan fenomena tersebut pada 14 Januari kemarin, Polda Jawa Tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, melakukan penilaian dari berbagai aspek," terangnya.
"Kami melakukan lima aspek penilaian terhadap fenomena ini, tidak hanya yuridis. Untuk aspek filosofis (mengenai) nilai-nilai kebangsaan, ideologi yang dibawa, termasuk juga dengan dasar negara kita," tutupnya.
(sms)