Berbuat Asusila di Tempat Umum, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:43 WIB
Berbuat Asusila di Tempat...
Berbuat Asusila di Tempat Umum, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi
A A A
SIDOARJO - Terobsesi dengan wanita berseragam yang sering ditontonnya di film dewasa, seorang pria 35 tahun asal Candi-Sidoarjo nekat berbuat asusila di tempat umum. Akibat perbuatannya, pria yang diketahui bernama Ari Yuswan Yusuf (35) warga Candi-Sidoarjo ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan koperasi simpan pinjam dan telah berkeluarga ini ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah Polisi berhasil menyelidiki dan mengungkap video tersangka yang berhasil direkam warga dan sempat viral di sejumlah media sosial di Sidoarjo. (Baca: Karyawan Pria Digerayangi Laki-laki Bosnya Sendiri saat Tidur)

Kepada Polisi tersangka mengaku, nekat melakukan tindak perbuatan asusila itu karena terobsesi dengan wanita berseragam, seperti yang sering dilihatnya di sejumlah film porno milik tersangka. Tersangka mengaku sudah melakukan aksi asusila ini enam kali, yang dilakukan di tempat umum didekat sebuah sekolah SMK di wilayah Buduran-Sidoarjo.

Tersangka yang diduga mengalami kelainan seksual ini, mengaku puas dan senang setelah memuaskan nafsu birahinya di tempat umum.

“Selain pakaian tersangka yang digunakan saat berbuat asusila, kita juga amankan sebuah motor matic milik tersangka yang digunakan untuk berbuat asusila di tempat umum, “ kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo.

Perwira menengah mantan Kapolres Magelang ini menjelaskan, pihaknya sengaja menangkap dan mengamankan tersangka karena dinilai telah meresahkan warga dan telah melakukan pelanggaran undang-undang pornografi.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sesuai Pasal 36 junto Pasal 10 Undang Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tandas Zain.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di Sel Tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara pakaian dan motor tersangka yang ikut diamankan Polisi akan dijadikan barang bukti saat persidangan di Pengadilan.
(sms)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
34 menit yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
1 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
8 jam yang lalu
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
9 jam yang lalu
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
9 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved