Penyanyi Ello Diperiksa Polda Jatim sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:52 WIB
Penyanyi Ello Diperiksa...
Penyanyi Ello Diperiksa Polda Jatim sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles
A A A
SURABAYA - Setelah artis Eka Deli, giliran penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). Penyanyi pop anak dari artis lawas Diana Nasution ini, diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.

Pria berusia 36 tahun itu, datang ke Mapolda Jatim yang ada di Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ello datang mengenakan sweater berwarna gelap dipadu kacamata hitam, langsung mengisi buku kehadiran.

Penyanyi berdarah Batak itu, langsung bergegas ke ruang pemeriksaan tanpa sepatah kata pun. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kesaksian Ello dibutuhkan dalam pengembangan kasus PT Kam and Kam.

"MT statusnya sebagai saksi dan hari ini memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada," katanya, Selasa (14/1/2020).

Terkait reward atau hadiah yang diterima Ello dari PT Kam and Kam, Truno menyebut belum bisa memberi penjelasan. Pasalnya, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Pihaknya juga akan melakukan penyitaan jika Ello diketahui mendapat reward.

"Jika dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) ada (reward yang diterima Ello), tentu kami akan lakukan langkah-langkah hukum," tandasnya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Modus perusahaan ilegal yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan itu adalah dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Dalam skema Ponzi, member diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya.

Jika sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.
(zil)
Berita Terkait
Kasus Investasi Bodong,...
Kasus Investasi Bodong, Mediasi Jurnalis dan Terlapor Artis Instagram Buntu
Suami Kuatkan Bunga...
Suami Kuatkan Bunga Zainal Meski Ikut Jadi Korban Penipuan Investasi: Kita Hadapi Bersama
Tak hanya Tertipu Rp15...
Tak hanya Tertipu Rp15 Miliar, Bunga Zainal Alami Kerugian Awal Investasi Fiktif Rp6 Miliar
Penipuan Investasi Bodong...
Penipuan Investasi Bodong Dengan Kedok Investasi Beras
Kronologi Artis Inisial...
Kronologi Artis Inisial SAP Diduga Tipu Jurnalis Lewat Investasi Bodong
KSP Indosurya Siap Jalankan...
KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan Damai dengan Kreditur
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
42 menit yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
46 menit yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
1 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
3 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
4 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved