Siswi SMP di Bangkalan Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek

Sabtu, 11 Januari 2020 - 21:33 WIB
Siswi SMP di Bangkalan Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek
Siswi SMP di Bangkalan Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek
A A A
BANGKALAN - Seorang siswi SMP berinisial ZA (12) warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjadi korban penculikan. Korban diculik oleh Abdulloh (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop.

Kasus penculikan sendiri terungkap setelah polisi berhasil menangkap Abdulloh di Juanda Surabaya, ketika datang dari Pontianak. Setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus penculikan kepada polisi.

Tersangka menculik korban selama 8 hari. Setiap dua hari sekali lokasi penyekapan korban selalu berpindah. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, kasus penculikan berawal ketika korban berangkat ke sekolah naik motor beat dari rumah kakeknya pada Rabu 25 Desember pukul 13 30 WIB. Sesampai di tengah jalan, korban diberhentikan oleh tersangka yang telah menunggunya dengan mengendarai mobil Avanza.

"Tersangka mencabut kunci motor, menarik tangan dan memasukkan korban ke dalam mobil. Motor korban dibawa Maskor yang sebelumnya berada dalam mobil. Kemudian korban beserta motornya dibawa rumah tersangka," terang Rama kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Setelah dua hari, sambung Rama, korban dipindahkan ke rumah H Fathor di Desa Tramok, Kokop selama 2 hari. Kemudian dipindah ke rumah mertua tersangka, Nadi, di Desa Dupok. Polisi membebaskan korban saat berada di Desa Dupok pada 2 Januari 2020.

Motif dibalik penculikan ini supaya orangtua korban takut dan menemui tersangka untuk memberikan uang proyek. Sebab sebelumnya ayah korban berjanji akan memberikan uang proyek jalan sebesar Rp200 juta.

"Petugas menyita sepeda motor beat, kerudung, baju dan rok milik korban untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rama.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0011 seconds (0.1#10.140)