Siswi SMP di Bangkalan Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek

Sabtu, 11 Januari 2020 - 21:33 WIB
Siswi SMP di Bangkalan...
Siswi SMP di Bangkalan Diculik Gegara Ayah Tak Bayar Uang Proyek
A A A
BANGKALAN - Seorang siswi SMP berinisial ZA (12) warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjadi korban penculikan. Korban diculik oleh Abdulloh (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop.

Kasus penculikan sendiri terungkap setelah polisi berhasil menangkap Abdulloh di Juanda Surabaya, ketika datang dari Pontianak. Setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus penculikan kepada polisi.

Tersangka menculik korban selama 8 hari. Setiap dua hari sekali lokasi penyekapan korban selalu berpindah. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, kasus penculikan berawal ketika korban berangkat ke sekolah naik motor beat dari rumah kakeknya pada Rabu 25 Desember pukul 13 30 WIB. Sesampai di tengah jalan, korban diberhentikan oleh tersangka yang telah menunggunya dengan mengendarai mobil Avanza.

"Tersangka mencabut kunci motor, menarik tangan dan memasukkan korban ke dalam mobil. Motor korban dibawa Maskor yang sebelumnya berada dalam mobil. Kemudian korban beserta motornya dibawa rumah tersangka," terang Rama kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Setelah dua hari, sambung Rama, korban dipindahkan ke rumah H Fathor di Desa Tramok, Kokop selama 2 hari. Kemudian dipindah ke rumah mertua tersangka, Nadi, di Desa Dupok. Polisi membebaskan korban saat berada di Desa Dupok pada 2 Januari 2020.

Motif dibalik penculikan ini supaya orangtua korban takut dan menemui tersangka untuk memberikan uang proyek. Sebab sebelumnya ayah korban berjanji akan memberikan uang proyek jalan sebesar Rp200 juta.

"Petugas menyita sepeda motor beat, kerudung, baju dan rok milik korban untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rama.
(nag)
Berita Terkait
Antisipasi Penculikan...
Antisipasi Penculikan Anak, Polisi dan Linmas Dikerahkan Jaga Sekolah
Korban Penculikan Diajak...
Korban Penculikan Diajak Keliling dan Tidur di Masjid oleh Pelaku
Bocah 9 Tahun di Bogor...
Bocah 9 Tahun di Bogor Jadi Korban Percobaan Penculikan, Ditawari Pelaku Uang hingga Dibekap
Terprovokasi Isu Penculikan...
Terprovokasi Isu Penculikan Anak, Seorang Wanita di Sorong Tewas Dibakar Warga
Polres Asahan Berhasil...
Polres Asahan Berhasil Temukan ABG Korban Penculikan, 1 Tersangka Diamankan
Pelepasan Jenazah Korban...
Pelepasan Jenazah Korban Isu Penculikan Anak di Sorong
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
55 menit yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
2 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
4 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
4 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
4 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved