Sertifikat HGB Dibatalkan, Pemilik Ruko di Kota Tangerang Banten Gugat BPN

Jum'at, 10 Januari 2020 - 10:38 WIB
Sertifikat HGB Dibatalkan, Pemilik Ruko di Kota Tangerang Banten Gugat BPN
Sertifikat HGB Dibatalkan, Pemilik Ruko di Kota Tangerang Banten Gugat BPN
A A A
SERANG - Sebanyak 32 warga pemilik Ruko Permata Cimone eks Borobudur di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, karena adanya pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Kuasa Hukum warga Parvesh N Nandwani mengatakan, tujuan dari gugatan ke PTUN agar majelis hakim melakukan pembatalan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bantn Nomor 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 lalu.

"Yang kami pertanyakan apakah sertifikat HGB bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak. Pada bulan Agustus 2019 ada SP1, tidak lama kemudian ada SP2, dalam isi SP tersebut pihak ruko harus mengosongkan ruko. Seharusnya kita diajak musyawarah terlebih dahulu," ujar Parvesh.

Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Banten menyatakan bahwa pembatalan sertifikat HGB nomor 1450/Cimone atas nama PT Purna Bhakti Jaya beserta turunanya, yaitu 22 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian 11 sertifikat HGB yang diperpanjang haknya, 25 HGB yang tidak diperpanjang haknya yang berada di atas sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Cimone atas nama pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang yang ditetapkan oleh tergugat hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Parvesh mengungkapkan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat milik penggugan, Pemkot Tangerang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. "Dalam pasal 26 Peraturan Menteri Agraria tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan telah diatur untuk kewenangan pembatalan SHM ada di menteri, bukan BPN," kata dia.

Parvesh menambahkan selain melalui jalur hukum, pihaknya juga sudah mengadukan persoalan tersebut ke Dirjen Penganganan Permasalahan Agraria, Pemanfaatan ruang dan tanah, agar kasus tersebut dapat di selesaikan di Kementerian. "Tergugat juga tidak mendapatkan uang kerohiman sama-sekali. Jelas ini perampasan," tegasnya.

Untuk diketahui, pada November 2019 Pemkot Tangerang melakukan pengamanan aset di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Sebanyak 25 ruko dieksekusi atau dikosongkan oleh para petugas Satpol PP.

Eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari BPN Provinsi Banten bahwa sertifikat HGB ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya. Sebab pengelolaan lahan sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6309 seconds (0.1#10.140)