Siap-siap, Masih Ada Lima Jabatan di Pemprov DKI yang Segera Dilelang
Kamis, 09 Januari 2020 - 21:45 WIB
Siap-siap, Masih Ada Lima Jabatan di Pemprov DKI yang Segera Dilelang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin melantik 18 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta mengukuhkan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) DKI. Kendati demikian, masih terdapat lima posisi jabatan tinggi yang kosong.
"Ada lima ya. Kepala Dinas UMKM, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Wakil Kepala Bapenda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Biro Kerja Sama," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Kamis (9/1/2020).
Menurut dia, kelima jabatan itu akan dilelang. Sebab, Gubernur Anies sebagai pejabat pembina kepegawaian belum menemukan sosok dengan kompetensi yang tepat untuk menduduki posisi tersebut. Namun, ketika ditanya kapan proses lelang jabatan itu, Chaidir mengaku belum mengetahui.
"Itukan hak prerogatifnya pejabat pembina kepegawaian. Dalam waktu dekat lah, kami masih koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tandasnya. (Baca juga: 18 Pejabat Pemprov DKI Dilantik, Anies Berpesan soal Keadilan Sosial)
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu putusan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 untuk penghapusan jabatan Deputi Gubernur di DKI.
Revisi UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia itu akan menghapus empat deputi di Jakarta.
"Kalau undang-undang turun, baru (ada penghapusan), kan undang-undangnya lagi diubah. Sekarang sudah masuk di Kemendagri," tuturnya.
Saat ini, ada empat Deputi Gubernur di Jakarta, yaitu Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata; Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.
Dari empat deputi, ada dua deputi yang saat ini kosong yakni Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi; serta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang tetap dikosongkan karena BKD DKI menunggu undang-undang (revisi) tersebut. Saat ini, kedua posisi deputi gubernur itu dipegang oleh pelaksana tugas (plt).
"Kan itu ada dua, jadi kami tidak bisa lagi mengisi karena tidak efektif. Artinya nanti kalau ketika undang-undang itu turun dan dikupas, dia tidak punya (jabatan), kan kasihan," tukasnya.
"Jadi lebih baik dipegang Plt sambil menunggu undang-undang yang baru. Posisi itu sebelumnya kosong karena batas waktu usia pensiun dan didayagunakan lagi di perguruan tinggi," tutup Chaidir.
"Ada lima ya. Kepala Dinas UMKM, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Wakil Kepala Bapenda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Biro Kerja Sama," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Kamis (9/1/2020).
Menurut dia, kelima jabatan itu akan dilelang. Sebab, Gubernur Anies sebagai pejabat pembina kepegawaian belum menemukan sosok dengan kompetensi yang tepat untuk menduduki posisi tersebut. Namun, ketika ditanya kapan proses lelang jabatan itu, Chaidir mengaku belum mengetahui.
"Itukan hak prerogatifnya pejabat pembina kepegawaian. Dalam waktu dekat lah, kami masih koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tandasnya. (Baca juga: 18 Pejabat Pemprov DKI Dilantik, Anies Berpesan soal Keadilan Sosial)
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu putusan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 untuk penghapusan jabatan Deputi Gubernur di DKI.
Revisi UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia itu akan menghapus empat deputi di Jakarta.
"Kalau undang-undang turun, baru (ada penghapusan), kan undang-undangnya lagi diubah. Sekarang sudah masuk di Kemendagri," tuturnya.
Saat ini, ada empat Deputi Gubernur di Jakarta, yaitu Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata; Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.
Dari empat deputi, ada dua deputi yang saat ini kosong yakni Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi; serta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang tetap dikosongkan karena BKD DKI menunggu undang-undang (revisi) tersebut. Saat ini, kedua posisi deputi gubernur itu dipegang oleh pelaksana tugas (plt).
"Kan itu ada dua, jadi kami tidak bisa lagi mengisi karena tidak efektif. Artinya nanti kalau ketika undang-undang itu turun dan dikupas, dia tidak punya (jabatan), kan kasihan," tukasnya.
"Jadi lebih baik dipegang Plt sambil menunggu undang-undang yang baru. Posisi itu sebelumnya kosong karena batas waktu usia pensiun dan didayagunakan lagi di perguruan tinggi," tutup Chaidir.
(thm)