Isbat Nikah, Solusi DKI Berikan Legalitas Dokumen Pernikahan

Rabu, 01 Januari 2020 - 07:04 WIB
Isbat Nikah, Solusi...
Isbat Nikah, Solusi DKI Berikan Legalitas Dokumen Pernikahan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Isbat Nikah dan Nikah Massal pada momen menjelang pergantian tahun semalam. Isbat Nikah atau penetapan tentang keabsahan pernikahan dinilai lebih penting dari nikah massal.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena, kata dia, banyak pasangan yang telah menikah puluhan tahun namun belum memiliki dokumen pernikahan.

"Banyak sebabnya, tadi di depan mereka sudah 31 tahun menikah punya anak dan besar tapi tidak punya dokumen. Ya inilah kenyataan yang ada di Jakarta justru ketika melihat di lapangan banyak keluarga prasejahtera yang tidak punya dokumen (pernikahan) sehingga pemerintah tidak bisa membantu mereka. Inilah yang kita bantu sekarang," terang Anies, Selasa 31 Desember 2019.

Setelah melakukan Isbat Nikah, kata Anies, maka pasangan tersebut memiliki dokumen legal serta mudah mengurus dokumen kependudukan.

"Anak-anak mereka bisa sekolah. Karena mereka dari keluarga prasejahtera mereka berhak mendapatkan bantuan. Bantuan itu berupa KJP, bagi lansia ada kartu Jakarta Lansia. Tapi ada dokumen legal dengan adanya pernikahan ini mereka akan memiliki dokumen itu semua," tuturnya.

Senada dengan Anies, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, Isbat Nikah jauh lebih penting dari nikah massal. Tapi juga lebih rumit ketimbang nikah massal.

"Gini, teman-teman mesti ngerti, isbat ini justru sebenarnya lebih penting daripada nikah. Nikah itu kapan saja bisa. Datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) di hari kerja itu gratis. Tapi kalau isbat, ini sudah bertahun-tahun nikah, tapi enggak punya surat, itu yang repot," kata Hendra.

Hendar mengatakan, negara harus hadir dalam kepengurusan legalitas pernikahan warganya. Oleh sebab itu, Isbat Nikah lebih penting dan membantu pasangan dari keluarga prasejahtera.

"Ada yang 30 tahun, nikah enggak punya surat. Isbat itu lebih rumit, ada proses sidangnya dan itu ada bayaran untuk administrasi, kurang lebih 500 ribu. Maaf, ada yang merasa nominal itu cukup besar. Itulah yang kita fasilitasi untuk melegalisasi pernikahan mereka, tidak secara agama saja tapi secara formal hukum negara," tuturnya.

Dia meyakini, masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen pernikahan walaupun usia pernikahannya sudah lama.

"Saya yakin masih banyak kasus seperti ini. Tapi saya belum ada datanya soal kawin tidak tercatat ini, kalau orang awam nyebut ya nikah siri atau nikah secara agama," kata Hendra.
(mhd)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
7 Aksi Anies Baswedan...
7 Aksi Anies Baswedan di Forum Internasional Tahun 2021
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
23 menit yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
3 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
5 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
7 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
13 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved