Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Senin, 30 Desember 2019 - 17:49 WIB
Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
A A A
MAJALENGKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis terdakwa Irfan Nur Alam 1,15 bulan penjara dalam persidangan, Senin (30/12/2019). Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) 2 bulan penjara.

Irfan Nur Alam dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 360 Ayat 2. Terkait putusan tersebut hakim anggota Kopsah menjelaskan, vonis itu tidak terlepas dari fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan.

"Karena itu kewenangan dari majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa sendiri dan petunjuk," kata Kopsah seusai persidangan.

Atas fakta-fakta itu, maka majelis hakim menilai terdakwa layak diganjar dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari. "Hal-hal tersebut yang bisa, menurut pertimbangan Majlis hakim, itulah yang bisa meringankan dari putusan terhadap terdakwa itu sendiri," papar dia.

Terkait pencabutan izin kepemilikan senjata, lanjut dia, pihaknya tidak menentukan berapa lama hal itu berlaku. Yang jelas, dalam putusan itu, senjata milik terdakwa tidak bisa digunakan lagi hingga masa izinnya berakhir pada Januari mendatang.

"Perizinannannya dicabut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memakai senjata tersebut dan untuk barang buktinya berupa senjata dirampas untuk dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi," jelasnya.

"Apakah nantinya yang bersangkutan bisa mendapat izin kepemilikan lagi, itu ada pada institusi lain, bukan di kami," ungkap Kopsah yang juga Humas PN Majalengka itu.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8939 seconds (0.1#10.140)