Pemkab Buleleng Siapkan Tindakan Atasi Genangan Limbah di Lovina
A
A
A
SINGARAJA - Limbah restauran berwarna hitam di kawasan Lovina yang dibuang ke saluran drainase, belakangan ini mulai dikeluhkan warga setempat. Bukan hanya warga setempat, wisatawan yang berlibur dikawasan Lovina juga mengeluhkan limbah yang kumuh dan berbau menyengat. Hal ini tentunya berdampak pada kepuasan wisatawan yang berlibur ke Buleleng.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Buleleng langsung melakukan rapat koordinasi bersama Dinas terkait, Camat Buleleng, Perbekel Kalibukbuk, Ketua PHRI dan Ketua Pengelola Kawasan Lovina. Rapat koordinasi ini membahas tentang penanganan limbah cair yang ada di kawasan Lovina. Tentunya Pemkab Buleleng tidak ingin dampak dari limbah tersebut menyebabkan menurunnya kunjangan wisatawan ke Kabupaten Buleleng khususnya ke Lovina.
Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (30/12/2019). Hasil dari rapat koordinasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa memutuskan melakukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi limbah yang tergenang di saluran drainase tersebut.
Jangka pendeknya yakni, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) akan melakukan penyedotan limbah cair tersebut untuk menghilangkan genangan limbah. Penyedotan ini akan dilakukan terus jika ada genangan limbah yang terjadi di saluran drainase tersebut.
“Penyedotan ini akan dilakukan secara simultan, begitu ada air tergenang akan dilakukan penyedotan dengan cepat agar tidak mencemari lingkungan dan juga tidak menggangu pemandangan dikawasan Lovina itu,” ungkap Suyasa.
Sementara, untuk jangka panjangnya, Suyasa menyebutkan pihaknya akan memantau langsung izin lingkungan yang dimiliki pengusaha di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan memantau pengusaha yang memiliki izin apakah sudah menerapkan ketentuan dari izin UKL-UPL tersebut. Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan menurunkan tim yustisi untuk melakukan tindakan sanksi tegas.
“Setelah dilakukan pendataan dan pendekatan kita akan lihat responsnya. Kalau masih membandel akan diberikan peringatan, namun kalau masih tidak mengindahkan aturan tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap izin usaha tersebut,” tegasnya.
Dari data yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi ada 23 usaha baik itu restauran, hotel, dan art shop yang melakukan pembuangan limbah di saluran drainase tersebut. Dari 23 usaha tersebut, hanya 6 usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
UKL-UPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha baik bangunan, instalasi pabrik, dll, kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan. (joz)
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Buleleng langsung melakukan rapat koordinasi bersama Dinas terkait, Camat Buleleng, Perbekel Kalibukbuk, Ketua PHRI dan Ketua Pengelola Kawasan Lovina. Rapat koordinasi ini membahas tentang penanganan limbah cair yang ada di kawasan Lovina. Tentunya Pemkab Buleleng tidak ingin dampak dari limbah tersebut menyebabkan menurunnya kunjangan wisatawan ke Kabupaten Buleleng khususnya ke Lovina.
Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (30/12/2019). Hasil dari rapat koordinasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa memutuskan melakukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi limbah yang tergenang di saluran drainase tersebut.
Jangka pendeknya yakni, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) akan melakukan penyedotan limbah cair tersebut untuk menghilangkan genangan limbah. Penyedotan ini akan dilakukan terus jika ada genangan limbah yang terjadi di saluran drainase tersebut.
“Penyedotan ini akan dilakukan secara simultan, begitu ada air tergenang akan dilakukan penyedotan dengan cepat agar tidak mencemari lingkungan dan juga tidak menggangu pemandangan dikawasan Lovina itu,” ungkap Suyasa.
Sementara, untuk jangka panjangnya, Suyasa menyebutkan pihaknya akan memantau langsung izin lingkungan yang dimiliki pengusaha di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan memantau pengusaha yang memiliki izin apakah sudah menerapkan ketentuan dari izin UKL-UPL tersebut. Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan menurunkan tim yustisi untuk melakukan tindakan sanksi tegas.
“Setelah dilakukan pendataan dan pendekatan kita akan lihat responsnya. Kalau masih membandel akan diberikan peringatan, namun kalau masih tidak mengindahkan aturan tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap izin usaha tersebut,” tegasnya.
Dari data yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi ada 23 usaha baik itu restauran, hotel, dan art shop yang melakukan pembuangan limbah di saluran drainase tersebut. Dari 23 usaha tersebut, hanya 6 usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
UKL-UPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha baik bangunan, instalasi pabrik, dll, kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan. (joz)
(alf)