Jual Petasan Berbahaya, Perempuan Paruh Baya Diringkus Polisi
Senin, 30 Desember 2019 - 10:59 WIB
Jual Petasan Berbahaya, Perempuan Paruh Baya Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan paruh baya bernama Devina diringkus polisi lantaran menjual petasan berbahaya di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan untuk mengantisipasi hal tak diinginkan saat perayaan malam Tahun Baru 2020.
Kapolsek Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti petasan dan kembang api. Kepada polisi, Devina mengaku baru kali ini menjual petasan itu.
"Kami amankan pelaku berikut barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan untuk menghindari potensi tawuran di Ibu Kota. Akibat perbuatannya, Devina dikenakan 19 huruf (A) perda DKI Jakarta no 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima menambahkan, kepada polisi, Devina mengaku berjualan petasan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya. Operasi petasan dilakukan karena benda tersebut berpotensi melukai dan menggangu orang lain saat perayaan malam tahun baru.
"Jual petasan untuk biaya pengobatan juga katanya. Namun, kami ingin warga nyaman dan amam selama malam pergantian tahun, kami lakukan penindakan terhadap pelaku," katanya.
Kapolsek Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti petasan dan kembang api. Kepada polisi, Devina mengaku baru kali ini menjual petasan itu.
"Kami amankan pelaku berikut barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2019).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan untuk menghindari potensi tawuran di Ibu Kota. Akibat perbuatannya, Devina dikenakan 19 huruf (A) perda DKI Jakarta no 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima menambahkan, kepada polisi, Devina mengaku berjualan petasan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya. Operasi petasan dilakukan karena benda tersebut berpotensi melukai dan menggangu orang lain saat perayaan malam tahun baru.
"Jual petasan untuk biaya pengobatan juga katanya. Namun, kami ingin warga nyaman dan amam selama malam pergantian tahun, kami lakukan penindakan terhadap pelaku," katanya.
(mhd)