Kasus Mayat Dibanduli Batu Terungkap, Pembunuhnya Rekan Bisnis Korban

Sabtu, 28 Desember 2019 - 19:02 WIB
Kasus Mayat Dibanduli...
Kasus Mayat Dibanduli Batu Terungkap, Pembunuhnya Rekan Bisnis Korban
A A A
TANGERANG - Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kubangan bekas sawah pada Minggu, 16 Desember 2019, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Identitas mayat tersebut ialah Diran (21) yang dibunuh rekan bisnisnya dan mayatnya dimasukkan ke karung dengan diisi batu untuk ditenggelamkan di kubangan sawah agar jasadnya tidak ditemukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan, pelaku adalah S (31) yang merupakan teman bisnis korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima selalu ditagih keuntungan dari bisnis minuman keras (miras) yang sudah dua bulan mereka jalankan. Korban juga menagih uang tersebut kepada keluarga pelaku hingga membuat S sakit hati.

"Modusnya sakit hati ditagih uang terus. Korban ini menagih juga ke keluarga dan istri pelaku," kata Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk nongkrong bareng. Namun, saat korban dalam keadaan mabuk, pelaku langsung memukul kepala Diran dengan ujung cangkul hingga tidak sadarkan diri. Korban juga dipukul lagi dengan sebilah kayu oleh teman pelaku yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca: Dibanduli Batu. Mayat Pria Dalam Karung Gegerkan Warga Pakuhaji )

"Awalnya pelaku ini mengajak korban untuk minum dan nongkrong bareng. Saat korban sudah mabuk pelaku memukul korban dengan cangkul hingga tewas," ujar Abdul Karim.

Korban kemudian dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan oleh pelaku ke kubangan bekas sawah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Namun pada hari kedua, mayat korban muncul ke permukaan sehingga pelaku memasukkan batu agar mayat korban tenggelam kembali.

"Batu di dalam karung itu supaya mayat tenggelam ke kubangan. Tapi, ternyata hari ketiga muncul lagi dan akhirnya ditemukan warga," tuturnya.

Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah cangkul, sebilah kayu, dan sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Ngeri, Mayat Terbungkus...
Ngeri, Mayat Terbungkus Kantong Sampah Gegerkan Warga Bogor
31 Tahun Jadi Misteri,...
31 Tahun Jadi Misteri, Mayat Wanita Bertato Bunga Teridentifikasi
Polisi Ungkap Identitas...
Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita yang Alami 22 Luka Tusuk
Ngeri! Mayat Tanpa Identitas...
Ngeri! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di BKT, Diduga Korban Pembunuhan
Karo Gempar! Mayat Korban...
Karo Gempar! Mayat Korban Pembunuhan Dibuang ke Jurang
Warga Cisalak Depok...
Warga Cisalak Depok Geger, Potongan Kaki Ditemukan di Setu Pengarengan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved