Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya

Kamis, 26 Desember 2019 - 16:19 WIB
Ratusan Mobil Mewah...
Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah karena menunggak pajak hingga Rp32 miliar. Pemprov DKI memberi tenggat hingga akhir tahun 2019 untuk segera melunasi pajak kendaraannya atau mobil mewah tersebut akan di tarik surat-suratnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin memaparkan, hasil investigasi dan penyisiran data yang dilakukan pihaknya, tercatat ada 342 mobil mewah yang melanggar administrasi, 150 kendaraan diantaranya diketahui setelah penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan, atau STNK-nya tak berlaku,” tegas Faisal saat merazia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019). (Baca: Tunggak Pajak Rp1,1 Miliar, 20 Mobil Mewah di Jakarta Timur Diblokir )

Sementara untuk jumlahnya, Faisal mengungkapkan merk Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit, dan merek lainnya dibawah 10 unit.
Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya

Terhadap data itu, Faisal mengungkapkan, pihaknya memberikan toleransi cukup tinggi, yakni potongan biaya balik nama sebesar 50 persen. Karenya, ia mengharapkan penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak. (Baca juga: Sisir Mal, Puluhan Mobil Mewah Penunggak Pajak Dirazia )

“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
22 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
13 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
13 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
14 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved