Kasus Harley Tabrak Nenek Berpotensi Dihentikan, IPW Minta Polisi Tak Berlebihan
Senin, 23 Desember 2019 - 12:36 WIB
Kasus Harley Tabrak Nenek Berpotensi Dihentikan, IPW Minta Polisi Tak Berlebihan
A
A
A
BOGOR - Kontroversi bakal dihentikannya perkara kecelakaan lalu lintas Harley Davidson B 4754 NFE yang dikendarai HK (47) pegawai BUMN hingga menewaskan Siti Aisyah (50) dan melukai Anya Septia (5) cucunya di Jalan Raya Pajajaran, depan Halte RS PMI Bogor, Minggu 15 Desember 2019 kembali menuai reaksi sejumlah kalangan.
Kali ini datang dari Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, kasus kecelakaan motor gede yang menabrak penyebrang jalan di Kota Bogor itu bisa didamaikan. "Bahkan pelakunya bisa dibebaskan sepanjang korbannya hanya luka-luka. Tapi jika korbannya tewas, kasusnya harus tetap lanjut ke pengadilan," kata Neta saat dihubungi, Senin (23/12/2019). (Baca: Diduga Tertabrak Moge, Nenek di Bogor Meninggal Dunia )
Meski demikian, lanjut dia, perdamaian pelaku dan keluarga korban meninggal itu tetap akan menjadi unsur yang meringankan dalam proses pengadilan hingga kemudian majelis hakim memutuskan.
"Tapi jika polisi yang memutuskan untuk menghentikan perkara ini berarti polisi sudah memborong tugas jaksa dan hakim. Polisi sudah berfungsi menjadi jaksa sekaligus hakim. Tentunya ini sangat aneh," ketusnya.
Ia menambahkan, secara normatif polisi bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan sebuah perkara dengan cara kekeluargaan. Tapi sangat tidak etis jika polisi memborong fungsi jaksa dan hakim dalam sebuah perkara yang sudah menewaskan orang lain akibat kelalaian tersangka. (Baca juga: Kasus Harley Davidson Maut Dihentikan, Kapolres Bogor Siap Dipraperadilkan )
"Artinya, polisi harus menyadari fungsinya dan jangan berlebihan dalam membuat upaya penegakan hukum sehingga menjadi aneh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat kelalaian HK (47) pegawai BUMN dalam mengendarai Harley Davidson membuat, Siti Aisah (52) nenek asal Kampung Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor yang sedang menyeberang di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya depan Halte Rumah Sakit (RS) Palang Merah Indonesia (PMI) Bogor tewas.
Tak hanya itu, Anya Septia (5) cucunya yang saat itu hendak diajak berolahraga ke Lapangan Sempur, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PMI.
Kali ini datang dari Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya, kasus kecelakaan motor gede yang menabrak penyebrang jalan di Kota Bogor itu bisa didamaikan. "Bahkan pelakunya bisa dibebaskan sepanjang korbannya hanya luka-luka. Tapi jika korbannya tewas, kasusnya harus tetap lanjut ke pengadilan," kata Neta saat dihubungi, Senin (23/12/2019). (Baca: Diduga Tertabrak Moge, Nenek di Bogor Meninggal Dunia )
Meski demikian, lanjut dia, perdamaian pelaku dan keluarga korban meninggal itu tetap akan menjadi unsur yang meringankan dalam proses pengadilan hingga kemudian majelis hakim memutuskan.
"Tapi jika polisi yang memutuskan untuk menghentikan perkara ini berarti polisi sudah memborong tugas jaksa dan hakim. Polisi sudah berfungsi menjadi jaksa sekaligus hakim. Tentunya ini sangat aneh," ketusnya.
Ia menambahkan, secara normatif polisi bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan sebuah perkara dengan cara kekeluargaan. Tapi sangat tidak etis jika polisi memborong fungsi jaksa dan hakim dalam sebuah perkara yang sudah menewaskan orang lain akibat kelalaian tersangka. (Baca juga: Kasus Harley Davidson Maut Dihentikan, Kapolres Bogor Siap Dipraperadilkan )
"Artinya, polisi harus menyadari fungsinya dan jangan berlebihan dalam membuat upaya penegakan hukum sehingga menjadi aneh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat kelalaian HK (47) pegawai BUMN dalam mengendarai Harley Davidson membuat, Siti Aisah (52) nenek asal Kampung Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor yang sedang menyeberang di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya depan Halte Rumah Sakit (RS) Palang Merah Indonesia (PMI) Bogor tewas.
Tak hanya itu, Anya Septia (5) cucunya yang saat itu hendak diajak berolahraga ke Lapangan Sempur, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PMI.
(ysw)