11 Anak Korban Pelecehan Seksual Buruh di Cirebon Jalani Trauma Healing
A
A
A
CIREBON - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon melaksanakan trauma healing kepada 11 anak korban pelecehan seksual di Balai Desa Beber, Kecamatan Beber, Kecamatan Bebera, Kabupaten Cirebon, sejak Selasa 17 Desember 2019.
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, mengatakan, pihaknya melakukan trauma healing terhadap 11 anak korban kekerasan seksual setelah menangkap pelakunya yang berinisial MNR (19). Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan kondisi psikologis para anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seberapa jauh dampak psikologis yang ditimbulkan oleh anak-anak tersebut akibat dari peristiwa yang dialami," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2019).
Selanjutnya, para korban diajak bermain bersama dengan Polwan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta KPAI Kabupaten Cirebon dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. "Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan rasa takut dan trauma serta memulihkan kondisi fisik dan psikologis anak yang menjadi korban kekerasan seksual dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang peduli terhadap anak," pungkasnya.
Kegiatan trauma healing ini dihadiri juga oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton, Kasi Propam Iptu Ujang Sarifudin, Kapolsek Beber AKP Soemedi, dan Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Dwi. Ikut serta dalam kegiatan tersebut KPAI Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Muspika Kecamatan Beber, Perangkat Desa Beber, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Beber serta para pemerhati anak-anak di wilayah Kabupaten Cirebon. (Baca juga: Bejat, Buruh Serabutan di Cirebon Cabuli 10 Anak dan Balita)
Diketahui sebelumnya sebanyak 11 anak menjadi korban sodomi oleh MNR, warga Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi pada 15 November 2019. Saat itu dilaporkan bahwa pada hari Senin, 11 November 2019, terjadi tindak asusila di rumah tersangka pelaku di Desa Beber.
Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa tersangka pelaku telah melakukan tindak asusila dengan korban lebih dari satu orang. Hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya 11 anak yang berusia antara 4 sampai 10 tahun, yang menjadi korban tindak pidana asusila tersangka MNR. Anak-anak yang menjadi korban tersebut adalah MF (4), MA (10), BN (11), LK (7), MY (6), SF (10), HN (7), HP (8), FR (10) dan KP (10).
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, mengatakan, pihaknya melakukan trauma healing terhadap 11 anak korban kekerasan seksual setelah menangkap pelakunya yang berinisial MNR (19). Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan kondisi psikologis para anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seberapa jauh dampak psikologis yang ditimbulkan oleh anak-anak tersebut akibat dari peristiwa yang dialami," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2019).
Selanjutnya, para korban diajak bermain bersama dengan Polwan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta KPAI Kabupaten Cirebon dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. "Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan rasa takut dan trauma serta memulihkan kondisi fisik dan psikologis anak yang menjadi korban kekerasan seksual dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang peduli terhadap anak," pungkasnya.
Kegiatan trauma healing ini dihadiri juga oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton, Kasi Propam Iptu Ujang Sarifudin, Kapolsek Beber AKP Soemedi, dan Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Dwi. Ikut serta dalam kegiatan tersebut KPAI Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Muspika Kecamatan Beber, Perangkat Desa Beber, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Beber serta para pemerhati anak-anak di wilayah Kabupaten Cirebon. (Baca juga: Bejat, Buruh Serabutan di Cirebon Cabuli 10 Anak dan Balita)
Diketahui sebelumnya sebanyak 11 anak menjadi korban sodomi oleh MNR, warga Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi pada 15 November 2019. Saat itu dilaporkan bahwa pada hari Senin, 11 November 2019, terjadi tindak asusila di rumah tersangka pelaku di Desa Beber.
Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa tersangka pelaku telah melakukan tindak asusila dengan korban lebih dari satu orang. Hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya 11 anak yang berusia antara 4 sampai 10 tahun, yang menjadi korban tindak pidana asusila tersangka MNR. Anak-anak yang menjadi korban tersebut adalah MF (4), MA (10), BN (11), LK (7), MY (6), SF (10), HN (7), HP (8), FR (10) dan KP (10).
(thm)