Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Segera Disidang

Selasa, 17 Desember 2019 - 21:24 WIB
Berkas Lengkap, Kasus...
Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tiri , Edi Chandra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana dengan tersangka Aulia Kesuma dinyatakan sudah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi.

Kata Nirwan, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21) atas nama ketujuh tersangka, yakni A, K, RS, SY, KS, AG dan S. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan dalam mobil yang terbakar di Sukabumi.

"Kasus ini diawali pada sekitar akhir Juli 2019, saat tersangka A terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh saudara Edi Candra dan Mohamad Adi Pradana," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019). (Baca juga: Ayah dan Anak Tiri Dibunuh Istri Muda dengan Cara Berbeda )

Adapun tujuan pembubuhan itu, kata dia, agar pihak bank melakukan penyitaan terhadap dua sertifikat rumah yang sudah diagunkan di bank tersebut. Terhadap penyitaan dua sertifikat tersebut, selanjutnya pihak bank akan melelang untuk menjual rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A.

Dengan begitu, ungkapnya, hutang tersangka A sebesar Rp10 miliar bisa terbayar dan sisa dari lelang penjualan rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya. Guna mewujudkan perencanaannya, selanjutnya tersangka A, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korban dan keduanya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya untuk dibawa ke Sukabumi dan dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak.

Dia menerangkan, setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka itu yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 Nopember 2019, tim Penuntut Umum memberikan beberapa petunjuk dan arahan pada Penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.

"Lalu kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat menyatakan berkas perkara para tersangka dianggap memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," katanya.

Lantas, tambahnya, Kejati DKI meminta penyidik agar segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya pada Penuntut Umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
56 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
Spanyol, Irlandia dan...
Spanyol, Irlandia dan Norwegia Segera Akui Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved