Info Penting, Tes Masuk Kampus Negeri Harus Punya Akun LTMPT

Selasa, 17 Desember 2019 - 13:53 WIB
Info Penting, Tes Masuk Kampus Negeri Harus Punya Akun LTMPT
Info Penting, Tes Masuk Kampus Negeri Harus Punya Akun LTMPT
A A A
BANDUNG - Proses penerimaan masuk perguruan tinggi negeri dilakukan pertengahan tahun 2020. Namun, para siswa yang akan melanjutkan kuliah harus mempersiapkan diri dari sekarang. Salah satunya adalah dengan membuat akun dan didaftarkan ke Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Kabid Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Asep Supriyatna mengatakan, siswa yang tidak memiliki akun pada LTMPT tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

"Untuk bisa mendaftar SNMPTM atau SBMPTN, siswa harus punya akun LTMPT. Kalau tidak punya, tidak bisa daftar. Akun itu bisa diurus oleh sekolah masing masing, atau masyarakat bisa mendapatkan tutorial di website kami pmb.upi.edu," jelas Asep, Selasa (17/12/2019).

Lalu, bagaimana proses mendapaatkan akun, berikut beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, registrasi akun LTMPT dilakukan oleh sekolah dan juga siswanya secara mandiri.

Kedua, Siswa lulusan tahun 2020 dan akan mengikuti SNMPTN 2020 wajib melakukan registrasi akun pada tanggal 02 Desember 2019 - 07 Januari 2020. Bagi siswa lulusan 2020 yang tidak akan mengikuti SNMPTN 2020 tapi akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020, dapat melakukan registrasi akun pada tanggal 07 Februari 2020 - 05 April 2020 bersamaan dengan registrasi akun bagi lulusan 2018 dan 2019.

Ketiga, sebelum melakukan registrasi akun, pihak sekolah atau siswa harus sudah membaca petunjuk Alur Registrasi Akun Sekolah dan Siswa. Serta melihat Video Tutorial Registrasi Akun di https://www.ltmpt.ac.id pada menu Unduhan Tahun 2020.

Keempat, sekolah yang sudah registrasi akun untuk tidak melakukan siimpan permanen, sebelum data sekolah yang tercantum sudah benar. Dalam hal ini, sekolah tidak perlu menunggu siswa melakukan verifikasi dan permanen data. Walaupun sekolah sudah permanen data, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya.

Kelima, Akreditasi sekolah yang "TMT selesai Akreditasi" setelah tanggal 31 Desember 2018, masih dianggap berlaku.

Terkahir, semua perbaikan atau update data sekolah dan siswa harus dilakukan oleh operator sekolah melalui Sistem Dapodik PDSP Kemdikbud atau Sistem EMIS Pendis Kemenag termasuk tentang Nomor Registrasi sekolah diperoleh dari PDSP Kemdikbud atau Emis Kemenag.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0031 seconds (0.1#10.140)