Info Penting, Tes Masuk Kampus Negeri Harus Punya Akun LTMPT

Selasa, 17 Desember 2019 - 13:53 WIB
Info Penting, Tes Masuk...
Info Penting, Tes Masuk Kampus Negeri Harus Punya Akun LTMPT
A A A
BANDUNG - Proses penerimaan masuk perguruan tinggi negeri dilakukan pertengahan tahun 2020. Namun, para siswa yang akan melanjutkan kuliah harus mempersiapkan diri dari sekarang. Salah satunya adalah dengan membuat akun dan didaftarkan ke Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Kabid Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Asep Supriyatna mengatakan, siswa yang tidak memiliki akun pada LTMPT tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

"Untuk bisa mendaftar SNMPTM atau SBMPTN, siswa harus punya akun LTMPT. Kalau tidak punya, tidak bisa daftar. Akun itu bisa diurus oleh sekolah masing masing, atau masyarakat bisa mendapatkan tutorial di website kami pmb.upi.edu," jelas Asep, Selasa (17/12/2019).

Lalu, bagaimana proses mendapaatkan akun, berikut beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, registrasi akun LTMPT dilakukan oleh sekolah dan juga siswanya secara mandiri.

Kedua, Siswa lulusan tahun 2020 dan akan mengikuti SNMPTN 2020 wajib melakukan registrasi akun pada tanggal 02 Desember 2019 - 07 Januari 2020. Bagi siswa lulusan 2020 yang tidak akan mengikuti SNMPTN 2020 tapi akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020, dapat melakukan registrasi akun pada tanggal 07 Februari 2020 - 05 April 2020 bersamaan dengan registrasi akun bagi lulusan 2018 dan 2019.

Ketiga, sebelum melakukan registrasi akun, pihak sekolah atau siswa harus sudah membaca petunjuk Alur Registrasi Akun Sekolah dan Siswa. Serta melihat Video Tutorial Registrasi Akun di https://www.ltmpt.ac.id pada menu Unduhan Tahun 2020.

Keempat, sekolah yang sudah registrasi akun untuk tidak melakukan siimpan permanen, sebelum data sekolah yang tercantum sudah benar. Dalam hal ini, sekolah tidak perlu menunggu siswa melakukan verifikasi dan permanen data. Walaupun sekolah sudah permanen data, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya.

Kelima, Akreditasi sekolah yang "TMT selesai Akreditasi" setelah tanggal 31 Desember 2018, masih dianggap berlaku.

Terkahir, semua perbaikan atau update data sekolah dan siswa harus dilakukan oleh operator sekolah melalui Sistem Dapodik PDSP Kemdikbud atau Sistem EMIS Pendis Kemenag termasuk tentang Nomor Registrasi sekolah diperoleh dari PDSP Kemdikbud atau Emis Kemenag.
(zil)
Berita Terkait
Waspada, Jaringan Corat-coret...
Waspada, Jaringan Corat-coret Provokatif Masuk Jateng
Rayakan Kelulusan dengan...
Rayakan Kelulusan dengan Corat Coret, Kerumunan Pelajar Dibubarkan Polisi
Bernyali Besar, 2 Remaja...
Bernyali Besar, 2 Remaja Sukabumi Bawa Celurit dan Corat-Coret Kompleks Lemdik Polri
Pelaku Vandalisme di...
Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Ditangkap di Rumahnya
Pelaku Perobekan Alquran...
Pelaku Perobekan Alquran dan 'Saya Kafir' Diduga Aliran Sesat
Pemeriksaan Tersangka...
Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
4 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
8 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
9 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
9 jam yang lalu
Infografis
Empat Hal Penting Harus...
Empat Hal Penting Harus Diperhatikan saat Mudik Naik Motor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved