Buron 4 Tahun, Mantan Kades di Buton Gelapkan Dana Desa Ditangkap

Selasa, 10 Desember 2019 - 19:47 WIB
Buron 4 Tahun, Mantan Kades di Buton Gelapkan Dana Desa Ditangkap
Buron 4 Tahun, Mantan Kades di Buton Gelapkan Dana Desa Ditangkap
A A A
BUTON - Samsudin (49) mantan Kepala Desa Mopa'ano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat kabur selama 4 tahun karena menggelapkan dana desa Rp471 juta akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di Kelurahan Sijantung, kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, awal Desember 2019 lalu.

Kaplres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, Samsudin merupakan pelaku korupsi penyalah gunaan dana desa tahun 2017. Dari hasil penyidikan, pelaku memalsukan tanda tangan sekdes dan bendahara.

"Kami telah menyita propdal dana desa tahun 2017, surat perintah membayar, dan buku rekening. Saat ini, pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)