Unit Pelayanan Pajak Jaktim Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor ke Rumah

Minggu, 08 Desember 2019 - 08:38 WIB
Unit Pelayanan Pajak...
Unit Pelayanan Pajak Jaktim Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor ke Rumah
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur mulai memberlakukan penagihan pajak secara door to door ke rumah warga setiap akhir pekan dimulai pada Sabtu 7 Desember 2019 kemarin. Upaya tersebut dilakukan untuk menemui para penunggak wajib pajak agar tidak lari dari kewajibannya.

"Karena sudah kita surati, namun tidak ada tanggapan dari para wajub pajak, maka kita turun langsung setiap akhir pekan," ujar Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019)

Iwan menuturkan, penagihan pajak secara door to door merupakan tindakan tegas untuk menjaring para penunggak pajak agar segera membayar pajak dan diharap mampu bertemu karena dilakukan diakhir pekan.

"Kita tetap lakukan pengearan pada para penunggak pajak meski itu diakhir pekan," tuturnya.

Iwan menambhakan, melalui cara tersebut, semoga para penunggak pajak kendaraan bermotor mendapatkan pelajaran sehingga segera melunasi tunggakan dan tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Ini usaha kita untuk melakukan yang terbaik bagi kemaslahatan warga DKI Jakarta, semoga segera membayar dan tidak diulang lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5%. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November dan mulai diberlakukan sejak kemarin 11 November 2019.
(kri)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
8 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
12 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
30 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved