Kebun Binatang Mini di Pasuruan Digerebek, 20 Satwa Langka Disita

Jum'at, 06 Desember 2019 - 14:42 WIB
Kebun Binatang Mini...
Kebun Binatang Mini di Pasuruan Digerebek, 20 Satwa Langka Disita
A A A
PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan , Jawa Timur menggerebek kebun binatang mini milik Sugik Yono (58), warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan yang mengkoleksi puluhan satwa langka hidup dan maupun diawetkan.

Penggerebekan dilakukan Jumat siang (6/12/2019) dan berhasil menyita sebanyak 20 satwa langka dari rumah Sugik Yono. (Baca juga: Tangkap Pencuri HP, Polisi Justru Temukan Elang Bondol Langka)
Kebun Binatang Mini di Pasuruan Digerebek, 20 Satwa Langka Disita

Hewan langka yang berhasil disita di antaranya 4 ekor buaya hidup jenis buaya sungai dan muara laut, 3 burung kakak tua jambul kuning, nuri dan kukang. Selain itu, petugas juga mengamankan hewan langka yang sudah diawetkan, seperti trenggiling, buaya, berang-berang dan tanduk rusa.

Satu persatu-satu satwa langka dari rumah yang dijuluki masyarakat kebun binatang mini itu diamankan ke Mapolres Pasuruan sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku saat ini dalam kondisi sakit dan masih menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Himawan menjelaskan, penggrebekan rumah pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat. (Baca juga; Penyelundupan 18 Kg Sisik Trenggiling asal Sanggau Digagalkan)

“Pelaku terindikasi kuat merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa langka dan satwa diawetkan. Kami masih mendalami kasus ini. Sebab satwa ini tidak mungkin hasil penangkaran, dan ada jual beli black market,” kata kapolres.
Kebun Binatang Mini di Pasuruan Digerebek, 20 Satwa Langka Disita

Tersangka terancam pasal 20 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Polisi menyerahkan satwa langka hidup ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sedangkan khusus satwa yang diawetkan akan dimusnahkan.

Sementara Kasi Konservasi BKSDA Wilayah 4 Jawa Timur, Mamat Ruhimat menjelaskan bahwa sesuai petunjuk maka satwa hidup ini akan dititipkan dibalai konservasi yang sudah ditunjuk. Sementara satwa yang mati akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)