Toba Institute Gelar Diskusi Penyelesaian Polemik UU KPK

Jum'at, 06 Desember 2019 - 08:31 WIB
Toba Institute Gelar Diskusi Penyelesaian Polemik UU KPK
Toba Institute Gelar Diskusi Penyelesaian Polemik UU KPK
A A A
MEDAN - Toba Institute menggelar diskusi tentang polemik revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Toba Institute berharap persoalan polemik ini bebas dari tekanan dari manapun baik yang pro maupun kontra. Sehingga, permasalahan ini segera terselesaikan, demi efektifitas penegakan hukum melawan korupsi.

"Kami mendorong supaya publik terus mengawal UU KPK melalui jalur-jalur yang disediakan secara konstitusional. Baik melalui MK, perppu, ataupun legislative review," ujar salah seorang perwakilan Toba Institute dalam siaran persnya, Kamis (5/12/2019).

Dalam kesempatan itu hadir Presiden Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah. Dia setuju dengan langkah-langkah konstitusional dalam menanggapi polemik UU KPK hasil revisi. Seperti jalur legislatif review maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ingin menyikapi polemik melalui (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atas UU KPK, tapi semua cara lewat DPR legislative review maupun judicial review," ujar Dino.

Terkait gugatan UU KPK yang sebelumnya ditolak MK, menurut Dino hal itu tak menyurutkan langkah mahasiswa menempuh jalur itu. Terlebih, ia menilai gugatan bukannya tak diterima, tapi dianggap majelis hakim MK tidak sesuai atauerrorofobjecto dengan pokok permohonan.

MK diketahui menolak gugatan puluhan mahasiswa itu karena dinilai salah sasaran yakni UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan, bukan UU KPK. Hal ini terjadi lantaran sewaktu gugatan didaftarkan, UU KPK yang sudah disahkan DPR belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Dan pada (gugatan) kali ini MK bukan tidak terima tapi error of objek dan ini menjadi suatu evaluasi juga. Mungkin kawan-kawan secara inklusi mempunyai niat yang sama, cuma karena human error itu yang jadi permasalahan," jelasnya.

Nara sumber lainnya pengamat politik Adi Prayitno, berharap pimpinan KPK yang baru mampu membuktikan bahwa UU KPK anyar tak melemahkan posisi lembaga anti-rasuah.

Caranya dengan menunjukkan kinerja secara optimal. Sebab jika tidak, kekhawatiran para mahasiswa dan aktivis antikorupsi lainnya jika UU KPK hasil revisi melemahkan institusi itu, benar adanya.

"Harus ditunjukkan pimpinan KPK bahwa UU KPK adalah suatu instrumen baik untuk KPK. Caranya dengan kerja nyata. Itu yang perlu disuarakan," kata dia.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5083 seconds (0.1#10.140)