Cabuli Kerabat yang Berusia 3 Tahun, Kakek Bejat Ditangkap

Senin, 02 Desember 2019 - 15:10 WIB
Cabuli Kerabat yang...
Cabuli Kerabat yang Berusia 3 Tahun, Kakek Bejat Ditangkap
A A A
KETAPANG - M Zakaria (58) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan ditangkap Polisi karena mencabuli Bunga, kerabatnya sendiri, Senin (2/12/2019). Polres Ketapang langsung menahan M Zakaria atas laporan ibu korban.

Paur Subbag Humas Polres Ketapang Bripka Hariansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 25 November 2019 lalu, saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Dimana pada saat itu korban bersama ibunya sedang berada di rumahnya. Lalu saat terjadinya perbuatan cabul tersebut ibu korban berada di belakang dan sedang membersihkan rumah.

"Korban dan pelaku terlihat akrab karena masih hubungan keluarga pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dan memanpaatkan situasi di ruangan TV dengan cara memegang alat vital korban dan mencium bagian kemaluan," katanya.

Setelah pelaku pulang korban lansung bercerita bahwa kemaluannya sempat disentuh serta dicium oleh pelaku. Lalu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kendawangan.

"Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81- 82 Undang-undang No23 tahun 2002 tentang kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara menurut pelaku, pada waktu dia bertamu ke rumah korban, saat itu ibunya sedang menyuci piring di dapur. Setelah itu melihat saya datang dan langsung membuatkan teh panas. Lepas itu dia masuk lagi ke belakang dan melanjutkan cucianya, setelah saya duduk di ruangan keluarga sambil menonton TV," ujarnya.

Kedua anak itu, lalu menghampiri dan duduk di pangkuannya. "Tidak lama kemudian saya mau pulang dan anak itu saya angkat dan saya ayunkan dengan telungkup dan saya ayunkan entah dengan begitu saya dituduh pencabulan dan saya pasrah terhadap hukum yang saat ini dan kalau memang saya salah silakan saja," tuturnya.

Sementara Ketua KPTAD Kabupaten Ketapang Harpiza Harpianti mengatakan, untuk kasus kejahatan seksual di Kabupaten Ketapang cenderung meningkat.

Karenanya pengawasan harus diperketat, sedangkan tekanan psikologis pasti ada dan tidak bisa bisa hilang dalam waktu dekat. Untuk pelaku cabul sendiri pisikologisnya karena sekarang media sosial terbuka dan mudah diakses. Sedangkan tugas peran pentingnya pemeritah dalam perlindungan anak korban terutama tentang dana anak- anak korban perlu diperhatikan.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
31 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved