Cabuli Kerabat yang Berusia 3 Tahun, Kakek Bejat Ditangkap

Senin, 02 Desember 2019 - 15:10 WIB
Cabuli Kerabat yang Berusia 3 Tahun, Kakek Bejat Ditangkap
Cabuli Kerabat yang Berusia 3 Tahun, Kakek Bejat Ditangkap
A A A
KETAPANG - M Zakaria (58) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan ditangkap Polisi karena mencabuli Bunga, kerabatnya sendiri, Senin (2/12/2019). Polres Ketapang langsung menahan M Zakaria atas laporan ibu korban.

Paur Subbag Humas Polres Ketapang Bripka Hariansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 25 November 2019 lalu, saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Dimana pada saat itu korban bersama ibunya sedang berada di rumahnya. Lalu saat terjadinya perbuatan cabul tersebut ibu korban berada di belakang dan sedang membersihkan rumah.

"Korban dan pelaku terlihat akrab karena masih hubungan keluarga pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dan memanpaatkan situasi di ruangan TV dengan cara memegang alat vital korban dan mencium bagian kemaluan," katanya.

Setelah pelaku pulang korban lansung bercerita bahwa kemaluannya sempat disentuh serta dicium oleh pelaku. Lalu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kendawangan.

"Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81- 82 Undang-undang No23 tahun 2002 tentang kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara menurut pelaku, pada waktu dia bertamu ke rumah korban, saat itu ibunya sedang menyuci piring di dapur. Setelah itu melihat saya datang dan langsung membuatkan teh panas. Lepas itu dia masuk lagi ke belakang dan melanjutkan cucianya, setelah saya duduk di ruangan keluarga sambil menonton TV," ujarnya.

Kedua anak itu, lalu menghampiri dan duduk di pangkuannya. "Tidak lama kemudian saya mau pulang dan anak itu saya angkat dan saya ayunkan dengan telungkup dan saya ayunkan entah dengan begitu saya dituduh pencabulan dan saya pasrah terhadap hukum yang saat ini dan kalau memang saya salah silakan saja," tuturnya.

Sementara Ketua KPTAD Kabupaten Ketapang Harpiza Harpianti mengatakan, untuk kasus kejahatan seksual di Kabupaten Ketapang cenderung meningkat.

Karenanya pengawasan harus diperketat, sedangkan tekanan psikologis pasti ada dan tidak bisa bisa hilang dalam waktu dekat. Untuk pelaku cabul sendiri pisikologisnya karena sekarang media sosial terbuka dan mudah diakses. Sedangkan tugas peran pentingnya pemeritah dalam perlindungan anak korban terutama tentang dana anak- anak korban perlu diperhatikan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3389 seconds (0.1#10.140)