Keranjingan Nonton Film Porno, Pemuda Cabuli Bocah 3 Tahun
Keranjingan Nonton Film Porno, Pemuda Cabuli Bocah 3 Tahun
A
A
A
MUNA - Seorang pemuda berinisial K (20), warga Kecamatan Wakurumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap petugas Polres Muna lantaran mencabuli balita berusia tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Tak menunggu lama petugas menangkap K di rumahnya pada Sabtu, 30 November 2019 lalu.
"Modusnya main petak umpet sampai dibawa ke kamar pelaku," kata Ogen pada wartawan Minggu (1/12/2019).
Menurut Ogen, pelaku melakukan pencabulan tersebut karena keseringan nonton film porno. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Tak menunggu lama petugas menangkap K di rumahnya pada Sabtu, 30 November 2019 lalu.
"Modusnya main petak umpet sampai dibawa ke kamar pelaku," kata Ogen pada wartawan Minggu (1/12/2019).
Menurut Ogen, pelaku melakukan pencabulan tersebut karena keseringan nonton film porno. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
(whb)