Ini Motif Pelaku Perampokan Warga Jepang di Bali
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar mengungkap kasus perampokan yang menimpa warga Jepang, Mika Hasegawa (38). Tersangka, Fahruddin (38) merampas harta korban untuk biaya pernikahan.
"Tersangka bahkan sudah membeli kalung untuk tunangannya dari uang hasil kejahatan," kata Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan dalam jumpa pers, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, hasil rampokan tersangka yaitu sebuah tas dan dua dompet yang berisi uang 155 ribu yen, dengan rincian 10.000 yen 15 lembar dan 1.000 yen 5 lembar, Rp540 ribu, dua smartphone, empat kartu kredit dan ATM serta SIM.
Dalam jumpa pers terungkap, tersangka ternyata pernah bekerja sebagai cleaning servis di tempat tinggal korban di Liem Apartemen, Jalan Pura Mertasari Denpasar Selatan. Dia terakhir bekerja sekitar tiga bulan lalu.
Sebelum merampok, Fachruddin mengintai korban selama tiga hari. Pada Senin (25/11) pagi, dia membuntuti korban yang pulang ke apartemen usai mengantarkan anaknya sekolah. (Baca: Perampok Warga Jepang di Bali Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta).
Tiba di pintu masuk apartemen, korban membuka pintu dengan menggesekkan kartu. Saat itulah tersangka ikut menyelinap masuk. Korban tidak curiga dan mengira tersangka adalah penghuni apartemen.
Saat tiba di lantai dua, tersangka menyerang dan mencekik leher korban. Perempuan asal negeri Sakura itu akhirnya melompat dari jendela dan jatuh di belakang apartemen.
Usai merampok, Fachruddin kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dia lalu ke Medan dengan naik pesawat. Namun saat transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dia ditangkap, Rabu (27/11/2019).
Menurut Ruddi, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
"Tersangka bahkan sudah membeli kalung untuk tunangannya dari uang hasil kejahatan," kata Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan dalam jumpa pers, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, hasil rampokan tersangka yaitu sebuah tas dan dua dompet yang berisi uang 155 ribu yen, dengan rincian 10.000 yen 15 lembar dan 1.000 yen 5 lembar, Rp540 ribu, dua smartphone, empat kartu kredit dan ATM serta SIM.
Dalam jumpa pers terungkap, tersangka ternyata pernah bekerja sebagai cleaning servis di tempat tinggal korban di Liem Apartemen, Jalan Pura Mertasari Denpasar Selatan. Dia terakhir bekerja sekitar tiga bulan lalu.
Sebelum merampok, Fachruddin mengintai korban selama tiga hari. Pada Senin (25/11) pagi, dia membuntuti korban yang pulang ke apartemen usai mengantarkan anaknya sekolah. (Baca: Perampok Warga Jepang di Bali Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta).
Tiba di pintu masuk apartemen, korban membuka pintu dengan menggesekkan kartu. Saat itulah tersangka ikut menyelinap masuk. Korban tidak curiga dan mengira tersangka adalah penghuni apartemen.
Saat tiba di lantai dua, tersangka menyerang dan mencekik leher korban. Perempuan asal negeri Sakura itu akhirnya melompat dari jendela dan jatuh di belakang apartemen.
Usai merampok, Fachruddin kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dia lalu ke Medan dengan naik pesawat. Namun saat transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dia ditangkap, Rabu (27/11/2019).
Menurut Ruddi, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
(nag)