Tiduri Muridnya hingga Hamil, Tiga Guru Dituntut 14 Tahun Bui
A
A
A
SERANG - Tiga oknum guru SMPN di wilayah Kabupaten Serang Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ketiganya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga siswinya hingga hamil.
Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami mengatakan, dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Serang itu ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ketiganya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara," kata Kanthi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).
Dikatakan Kanthi, hal yang memberatkan terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian yang melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh OM, salah seorang guru SLTP tersebut.
Pemerkosaan dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.
Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami mengatakan, dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Serang itu ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ketiganya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara," kata Kanthi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).
Dikatakan Kanthi, hal yang memberatkan terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian yang melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh OM, salah seorang guru SLTP tersebut.
Pemerkosaan dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.
Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
(nag)