Tiduri Muridnya hingga Hamil, Tiga Guru Dituntut 14 Tahun Bui

Kamis, 28 November 2019 - 15:37 WIB
Tiduri Muridnya hingga...
Tiduri Muridnya hingga Hamil, Tiga Guru Dituntut 14 Tahun Bui
A A A
SERANG - Tiga oknum guru SMPN di wilayah Kabupaten Serang Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ketiganya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga siswinya hingga hamil.

Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami mengatakan, dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Serang itu ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomo 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ketiganya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara," kata Kanthi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Dikatakan Kanthi, hal yang memberatkan terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian yang melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh OM, salah seorang guru SLTP tersebut.

Pemerkosaan dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.

Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
23 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved