Pemkot Butuh Rp47 M untuk Pembebasan Proyek Double Track KA Bogor-Sukabumi

Rabu, 27 November 2019 - 13:01 WIB
Pemkot Butuh Rp47 M...
Pemkot Butuh Rp47 M untuk Pembebasan Proyek Double Track KA Bogor-Sukabumi
A A A
JAKARTA - Guna mengganti rugi lahan milik ribuan warga yang rumahnya terdampak proyek strategis nasional pembangunan Double Track (jalur ganda) Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi, Pemkot Bogor membutuhkan Rp47 miliar lebih.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Hanafi dari hasil rapat dengan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat saat ini sudah ada nilai appraisal untuk santunan warga terdampak proyek double track. (Baca: Ribuan Rumah Bakal Tergusur Proyek Double Track KA Bogor-Sukabumi )

"Ada tiga kategori, yakni kerohiman, biaya operasional, besaran bongkaran. Totalnya Rp48 miliar, itu termasuk warga terdampak di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk. Untuk warga Kota Bogor saja sekitar Rp47 miliar sekian. Tapi di APBN baru ada Rp20 miliaran, sisanya akan dicarikan di 2020," ungkap Hanafi dalam rapat briefing staff Pemkot Bogor di Balaikota Bogor, Rabu (27/11/2019).

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta jajaran terkait untuk terus mengikuti perkembangan terkait proyek double track dan menyampaikan harapan-harapan warga terdampak.

"Saya ingatkan Camat dan Lurah se-Kota Bogor untuk memantau proyek-proyek yang sedang berlangsung di wilayahnya masing-masing. Sampai akhir tahun nanti saya akan tinjau kegiatan yang belum rampung. Saya ingin setiap minggu turun cek finalisasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penertiban Lahan Ruas Bogor-Sukabumi dari Balai Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Joko Sudarso menjelaskan, masih melakukan pengukuran rumah yang terdampak jalur ganda Bogor-Sukabumi di Kota Bogor secara bergantian. "Kita masih menjadwalkan pengukuran sejumlah kelurahan di Kota Bogor," ungkapnya.

Secara keseluruhan, di Kota Bogor terdapat delapan kelurahan yang terdampak jalur ganda Bogor-Sukabumi. Tujuh Kelurahan, yaitu Kelurahan Kertamaya, Genteng, Lawang Gintung, Cipaku, Batutulis, Empang dan Bondongan berada di Kecamatan Bogor Selatan. Satu Kelurahan lain, yakni Keluarahan Gudang berada di Kecamatan Bogor Tengah.

Sekadar diketahui, sebanyak 1.637 rumah warga di Bogor Selatan Kota Bogor bakal rata dengan tanah. Camat Bogor Selatan, Atep Budiman mengatakan, dari delapan kelurahan di Kota Bogor yang terdampak proyek jalur ganda.

Tujuh kelurahan diantaranya berada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Dirinya mencatat, ada 1.581 rumah terdampak penggusuran. "Mayoritas rumah berdiri di garis sepadan rel kereta api dan termasuk bangunan liar," papar Atep.
(ysw)
Berita Terkait
Proyek Rel Ganda KA...
Proyek Rel Ganda KA Bogor-Sukabumi, Pemkot Bogor Usul Bangun Flyover Batutulis
Proyek Rel Ganda KA...
Proyek Rel Ganda KA Bogor-Sukabumi Dikebut, Dua Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup
Imbauan Tak Digubris...
Imbauan Tak Digubris Warga, KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Bogor
KA Pangrango Bogor-Sukabumi...
KA Pangrango Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi
Parkir Sembarangan di...
Parkir Sembarangan di Pinggir Rel, Pikap Ringsek Disambar Kereta Lokomotif di Bogor
Pascakecelakaan Kereta,...
Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
58 menit yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
7 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
9 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
10 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
11 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved