Terlilit Utang Rp2,6 Juta, Ibu dan Dua Anaknya Disekap
A
A
A
BATAM - Seorang Ibu yang bernama Elis Widiati disekap oleh PF alias AL (23) lantaran peminjaman uang Rp 2,6 juta belum dibayar korban. Menurut korban, dirinya menjadi korban penyekapan dari pelaku PF alias AL sejak Minggu (24/11/2019) pagi sampai sore hari.
Akibatnya, korban dan dua anaknya yang masih kecil ini kelaparan karena tidak bisa mendapatkan makanan lantaran tak bisa keluar dari rumahnya. Tak hanya menggembok rumah korban, pelaku juga mematikan aliran listrik dan air rumah korban karena meteran listrik dan air rumah korban berada di luar rumah.
"Saya mulai digembok dari pukul 08.00 pagi hingga 17.00 WIB kemarin Minggu (24/11) dan akhirnya dibebaskan Polisi," ujarnya Senin (25/11).
Elis menjelaskan, rumahnya digembok pelaku dengan gembok yang dibawa oleh pelaku. Pelaku menggembok rumah korban pada bagian teralis rumahnya, yang mengakibatkan akses masuk ke rumah itu tidak bisa dilalui karena aksesnya melalui pintu depan saja.
"Saya tidak bisa kemana-mana, karena pelaku menggembok teralis depan. Lampu dan air rumah juga dimatikan oleh pelaku dan anak Saya mengalami kegerahan akibat panas," ujarnya.
Korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak dibalas. Akhirnya, dirinya menelpon suaminya yang sedang berada di Jakarta dan suaminya menghubungi kenalannya di Batam.
"Yang dihubungi adalah orang KPPAD Kepri, dan langsung dilaporkan ke Polisi hingga akhirnya Polisi datang ke rumah dan membebaskan kami," ujarnya.
Elis menceritakan, bahwa uang yang dipinjam tersebut tanpa sepengatahuan suaminya. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha tempat sewa menyewa permainan, namun karena pelaku sering menyambanginya, Sekuriti tempatnya membuka lapak sewa menyewa permainan meminta Elis menyelesaikan permasalahannya.
"Saya diminta untuk tidak buka usaha dulu, karena Sekuriti minta Saya selesaikan permasalahan ini dan akhirnya Saya tidak punya pekerjaan dan tidak bisa membayar utang tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa awalnya dia meminjam uang pada Agustus lalu pada pelaku, dimana perjanjiannya akan selesai pada Desember. Namun pelaku memaksa untuk membayar lunas beberapa waktu belakangan. "Saya juga coba membayar seadanya dulu, tapi dia tidak mau dan maunya lunas dan akhirnya jadi seperti ini," tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat ekspos kasus tersebut pada Senin (25/11) mengatakan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"PF alias AL ini diganjar dengan pasal 333 KUHP karena telah merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman 7 tahun penjara, selain itu juga diganjal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Prasetyo juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya datang pada Minggu (24/11/2019) ke rumah kontrakan korban di Perumahan Buana Vista 3 Blok E No 66, Batam Kota memang dengan niat ingin menggembok rumah korban.
"Tersangka menggembok rumah korban karena kesal nagih utang pada korban namun tidak ditemui, dari rumahnya Minggu (24/11/2019) pagi sudah berencana menggembok rumah korban, tujuannya agar korban tidak bisa keluar dan pelaku juga mematikan aliran listrik dan air," ujarnya.
Kemudian, pelaku meninggalkan korban di rumahnya dan akhirnya korban diselamatkan angggota Polsek Batam Kota. Tersangka juga ditangkap di TKP setelah dipancing oleh Polisi. "Anggota memancing dia agar datang dan akhirnya dia datang dan langsung ditangkap," pungkasnya.
Akibatnya, korban dan dua anaknya yang masih kecil ini kelaparan karena tidak bisa mendapatkan makanan lantaran tak bisa keluar dari rumahnya. Tak hanya menggembok rumah korban, pelaku juga mematikan aliran listrik dan air rumah korban karena meteran listrik dan air rumah korban berada di luar rumah.
"Saya mulai digembok dari pukul 08.00 pagi hingga 17.00 WIB kemarin Minggu (24/11) dan akhirnya dibebaskan Polisi," ujarnya Senin (25/11).
Elis menjelaskan, rumahnya digembok pelaku dengan gembok yang dibawa oleh pelaku. Pelaku menggembok rumah korban pada bagian teralis rumahnya, yang mengakibatkan akses masuk ke rumah itu tidak bisa dilalui karena aksesnya melalui pintu depan saja.
"Saya tidak bisa kemana-mana, karena pelaku menggembok teralis depan. Lampu dan air rumah juga dimatikan oleh pelaku dan anak Saya mengalami kegerahan akibat panas," ujarnya.
Korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak dibalas. Akhirnya, dirinya menelpon suaminya yang sedang berada di Jakarta dan suaminya menghubungi kenalannya di Batam.
"Yang dihubungi adalah orang KPPAD Kepri, dan langsung dilaporkan ke Polisi hingga akhirnya Polisi datang ke rumah dan membebaskan kami," ujarnya.
Elis menceritakan, bahwa uang yang dipinjam tersebut tanpa sepengatahuan suaminya. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha tempat sewa menyewa permainan, namun karena pelaku sering menyambanginya, Sekuriti tempatnya membuka lapak sewa menyewa permainan meminta Elis menyelesaikan permasalahannya.
"Saya diminta untuk tidak buka usaha dulu, karena Sekuriti minta Saya selesaikan permasalahan ini dan akhirnya Saya tidak punya pekerjaan dan tidak bisa membayar utang tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa awalnya dia meminjam uang pada Agustus lalu pada pelaku, dimana perjanjiannya akan selesai pada Desember. Namun pelaku memaksa untuk membayar lunas beberapa waktu belakangan. "Saya juga coba membayar seadanya dulu, tapi dia tidak mau dan maunya lunas dan akhirnya jadi seperti ini," tutupnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat ekspos kasus tersebut pada Senin (25/11) mengatakan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"PF alias AL ini diganjar dengan pasal 333 KUHP karena telah merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman 7 tahun penjara, selain itu juga diganjal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Prasetyo juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya datang pada Minggu (24/11/2019) ke rumah kontrakan korban di Perumahan Buana Vista 3 Blok E No 66, Batam Kota memang dengan niat ingin menggembok rumah korban.
"Tersangka menggembok rumah korban karena kesal nagih utang pada korban namun tidak ditemui, dari rumahnya Minggu (24/11/2019) pagi sudah berencana menggembok rumah korban, tujuannya agar korban tidak bisa keluar dan pelaku juga mematikan aliran listrik dan air," ujarnya.
Kemudian, pelaku meninggalkan korban di rumahnya dan akhirnya korban diselamatkan angggota Polsek Batam Kota. Tersangka juga ditangkap di TKP setelah dipancing oleh Polisi. "Anggota memancing dia agar datang dan akhirnya dia datang dan langsung ditangkap," pungkasnya.
(nag)