Belum Ada Aturan, Pengguna Skuter Listrik Tak Bisa Ditilang
![Belum Ada Aturan, Pengguna...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/11/24/171/1461975/belum-ada-aturan-pengguna-skuter-listrik-tak-bisa-ditilang-Sr7-thumb.jpg)
Belum Ada Aturan, Pengguna Skuter Listrik Tak Bisa Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menindak operasional skuter listrik ataupun shelter di jalan raya. Alasannya tidak ada aturan untuk melarang dan menindak skuter listrik di jalan raya.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, skuter listrik hingga saat ini belum ada aturan untuk memberi sanksi tindak langsung (tilang) apabila ditemukan beroperasi di jalan raya. Termasuk penindakan terhadap Shelter-shelternya yang berada di jalan-jalan tertentu.
"Kalau untuk sampai saat ini, kami hanya bisa mengimbau dan melarang para pengendara skuter untuk tidak berada di jalan raya," kata Edi saat dihubungi, Minggu (24/11/2019). (Baca Juga: Besok, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya
Edi menjelaskan, skuter listrik itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu seperti di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Ragunan dan sebagainya. Untuk itu, ketika ditemui di jalan raya, pihaknya hanya bisa mengimbau agar pengendara berpindah ke kawasan yang diperbolehkan seperti di GBK dan sebagainya.
Saat ini, kata Edi, pihaknya sedang merumuskan aturan mengenai skuter listrik atau otoped. Sebab, bagaimanapun juga keberadaan otoped mengancam keselamatan. Dia mendukung rencana kepolisian untuk mengambil otoped bagi pengendara yang beroperasi di jalan raya.
"Otoped kita belum punya aturannya. Mau ditilang bagaimana. Kalau umpanya diambil tapi bisa ditilang enggak," katanya.
Adapun pengawasan operasional otoped, lanjut Edi berbarengan dengan pengawasan jalur sepeda yang jelas sudah ada aturannya dan berlaku mulai Senin 25 November 2019. Dimana, selain kendaraan sepeda yang berada di jalur sepeda, akan diberikan sanksi Rp500.000.
Setiap hari dan waktu, Edi menuturkan bahwa pihaknya sudah membentuk dua tim yang masing-masing tim terdiri empat orang ditambah empat orang tim cakra Kepolisian. Mereka secara mobile berpatroli mulai dari jalur sepeda fase I, II dan III yang jaraknya sekitar 63 kilometer.
"Masing-masing wilayah yang memiliki jalur sepeda juga melakukan patroli. Kedepannya kita akan manfaatkan kamera pengintai Camera Closed Circuit Television (CCTV) untuk pengawasan. Saat ini baru sebagian di kawasan Sudirman-Thamrin atau di Jawa ETLE," pungkasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, skuter listrik hingga saat ini belum ada aturan untuk memberi sanksi tindak langsung (tilang) apabila ditemukan beroperasi di jalan raya. Termasuk penindakan terhadap Shelter-shelternya yang berada di jalan-jalan tertentu.
"Kalau untuk sampai saat ini, kami hanya bisa mengimbau dan melarang para pengendara skuter untuk tidak berada di jalan raya," kata Edi saat dihubungi, Minggu (24/11/2019). (Baca Juga: Besok, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya
Edi menjelaskan, skuter listrik itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu seperti di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Ragunan dan sebagainya. Untuk itu, ketika ditemui di jalan raya, pihaknya hanya bisa mengimbau agar pengendara berpindah ke kawasan yang diperbolehkan seperti di GBK dan sebagainya.
Saat ini, kata Edi, pihaknya sedang merumuskan aturan mengenai skuter listrik atau otoped. Sebab, bagaimanapun juga keberadaan otoped mengancam keselamatan. Dia mendukung rencana kepolisian untuk mengambil otoped bagi pengendara yang beroperasi di jalan raya.
"Otoped kita belum punya aturannya. Mau ditilang bagaimana. Kalau umpanya diambil tapi bisa ditilang enggak," katanya.
Adapun pengawasan operasional otoped, lanjut Edi berbarengan dengan pengawasan jalur sepeda yang jelas sudah ada aturannya dan berlaku mulai Senin 25 November 2019. Dimana, selain kendaraan sepeda yang berada di jalur sepeda, akan diberikan sanksi Rp500.000.
Setiap hari dan waktu, Edi menuturkan bahwa pihaknya sudah membentuk dua tim yang masing-masing tim terdiri empat orang ditambah empat orang tim cakra Kepolisian. Mereka secara mobile berpatroli mulai dari jalur sepeda fase I, II dan III yang jaraknya sekitar 63 kilometer.
"Masing-masing wilayah yang memiliki jalur sepeda juga melakukan patroli. Kedepannya kita akan manfaatkan kamera pengintai Camera Closed Circuit Television (CCTV) untuk pengawasan. Saat ini baru sebagian di kawasan Sudirman-Thamrin atau di Jawa ETLE," pungkasnya.
(mhd)