Satpol PP Kobar dan TNI Tertibkan Spanduk Ilegal di Batang Pohon

Sabtu, 23 November 2019 - 13:44 WIB
Satpol PP Kobar dan...
Satpol PP Kobar dan TNI Tertibkan Spanduk Ilegal di Batang Pohon
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melalui Satpol PP Kobar terus melakukan penertiban pemasangan spanduk, baliho yang tidak sesuai tempatnya.

Hal ini dilakukan untuk menjalankan peraturan daerah (perda) dan membuat bersih batang pohon dari tempelan iklan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

Larangan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Yang salah satu pasalnya berbunyi melarang tegas pemilik usaha atau masyarakat yang memasang spanduk iklan di pohon teduh, yang berada di dalam Kota Pangkalan Bun.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mustawan Lutfi menjelaskan, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar perda tersebut maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

"Karena akibat ulah pemasang spanduk tersebut, berpotensi merusak pohon dan keindahannya. Untuk itu mulai saat ini setiap pelanggar yang kita temukan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Meski demikian pihaknya masih melakukan penindakan persuasif kepada para pelanggar yang terkena penertiban. "Rata-rata alasan pelanggar adalah ketidaktahuan mengenai aturan tersebut. Secara umum mereka bersikap kooperatif dan bersedia datang saat kita panggil ke kantor Satpol PP Kobar untuk diberikan sosialisasi dan pengetahuan mengenai perda tersebut dan sanksinya," sebutnya.

Namun menurut Luthfi, lantaran keterbatasan anggaran yang ada, sehingga sosialisasi masih kurang dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelanggar baru.

"Karena setiap pelanggar yang kita temukan akan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
21 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved