Satpol PP Kobar dan TNI Tertibkan Spanduk Ilegal di Batang Pohon
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melalui Satpol PP Kobar terus melakukan penertiban pemasangan spanduk, baliho yang tidak sesuai tempatnya.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan peraturan daerah (perda) dan membuat bersih batang pohon dari tempelan iklan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
Larangan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Yang salah satu pasalnya berbunyi melarang tegas pemilik usaha atau masyarakat yang memasang spanduk iklan di pohon teduh, yang berada di dalam Kota Pangkalan Bun.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mustawan Lutfi menjelaskan, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar perda tersebut maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
"Karena akibat ulah pemasang spanduk tersebut, berpotensi merusak pohon dan keindahannya. Untuk itu mulai saat ini setiap pelanggar yang kita temukan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Meski demikian pihaknya masih melakukan penindakan persuasif kepada para pelanggar yang terkena penertiban. "Rata-rata alasan pelanggar adalah ketidaktahuan mengenai aturan tersebut. Secara umum mereka bersikap kooperatif dan bersedia datang saat kita panggil ke kantor Satpol PP Kobar untuk diberikan sosialisasi dan pengetahuan mengenai perda tersebut dan sanksinya," sebutnya.
Namun menurut Luthfi, lantaran keterbatasan anggaran yang ada, sehingga sosialisasi masih kurang dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelanggar baru.
"Karena setiap pelanggar yang kita temukan akan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan peraturan daerah (perda) dan membuat bersih batang pohon dari tempelan iklan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
Larangan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Yang salah satu pasalnya berbunyi melarang tegas pemilik usaha atau masyarakat yang memasang spanduk iklan di pohon teduh, yang berada di dalam Kota Pangkalan Bun.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mustawan Lutfi menjelaskan, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar perda tersebut maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
"Karena akibat ulah pemasang spanduk tersebut, berpotensi merusak pohon dan keindahannya. Untuk itu mulai saat ini setiap pelanggar yang kita temukan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Meski demikian pihaknya masih melakukan penindakan persuasif kepada para pelanggar yang terkena penertiban. "Rata-rata alasan pelanggar adalah ketidaktahuan mengenai aturan tersebut. Secara umum mereka bersikap kooperatif dan bersedia datang saat kita panggil ke kantor Satpol PP Kobar untuk diberikan sosialisasi dan pengetahuan mengenai perda tersebut dan sanksinya," sebutnya.
Namun menurut Luthfi, lantaran keterbatasan anggaran yang ada, sehingga sosialisasi masih kurang dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelanggar baru.
"Karena setiap pelanggar yang kita temukan akan dicatat dan tetap dipantau. Bila mengulangi perbuatannya lagi, maka kasus pelanggaran tersebut bakal kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(nag)