Dilarang di Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Tak Perlu SIM
![Dilarang di Jalan Raya,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/11/22/170/1461410/dilarang-di-jalan-raya-pengguna-skuter-listrik-tak-perlu-sim-DQQ-thumb.jpg)
Dilarang di Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Tak Perlu SIM
A
A
A
JAKARTA - Pengguna skuter listrik tidak membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena, pengguna hanya diizinkan menggunakan skuter listrik di kawasan tertentu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, terkait batas minimal pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun itu bakal diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Hal itu berkaitan dengan undang-undang lalu lintas terkait usia.
"Sejauh ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya karena skuter listrik juga hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja, bukan di jalan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, meski tak ada SIM, polisi tetap bisa mendeteksi si pengguna apakah sudah berusia 17 tahun saat berkendara, yakni melalui identitas diri atau KTP. Adapun tentang penilangan, denda dan pelanggarannnya dikenakan pada si pelanggar meski itu skuter listrik sewaan.
"Kalau misalnya pinjam mobil rental, kan yang ditilang pengemudinya, kan tak mungkin rentalnya yang ditilang. Makanya, kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," katanya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, terkait batas minimal pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun itu bakal diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Hal itu berkaitan dengan undang-undang lalu lintas terkait usia.
"Sejauh ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya karena skuter listrik juga hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja, bukan di jalan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, meski tak ada SIM, polisi tetap bisa mendeteksi si pengguna apakah sudah berusia 17 tahun saat berkendara, yakni melalui identitas diri atau KTP. Adapun tentang penilangan, denda dan pelanggarannnya dikenakan pada si pelanggar meski itu skuter listrik sewaan.
"Kalau misalnya pinjam mobil rental, kan yang ditilang pengemudinya, kan tak mungkin rentalnya yang ditilang. Makanya, kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," katanya.
(mhd)