Tim Kerja SIMDA Perencanaan Segera Dibentuk

Rabu, 20 November 2019 - 10:25 WIB
Tim Kerja SIMDA Perencanaan...
Tim Kerja SIMDA Perencanaan Segera Dibentuk
A A A
BUNGKU - Bertempat di ruang rapat Kantor Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah (BP3D) Kabupaten Morowali, dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim SIMDA Perencanaan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris BP3D, Hasyim dan dihadiri Sekretaris Inspektorat, Bagus Sedijanto, Kabid IKP, Kary Marunduh dan Kabid E-Government, Husni Rais, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sekretaris BP3D Hasyim menjelaskan bahwa rapat kali ini akan membentuk tim kerja dalam persiapan implementasi SIMDA Perencanaan di Pemda Morowali. Menurut Hasyim, SIMDA Perencanaan ini akan dilaksanakan pada Tahun 2020 sehingga sangat dibutuhkan bimbingan teknis agar proses penerapan SIMDA Perencanaan dapat dilaksanakan tanpa kendala.

“SIMDA Perencanaan ini harus segera diterapkan di tahun 2020, olehnya harus segera dibentuk tim kerja untuk memastikan terintegrasinya SIMDA Perencanaan dengan SIMDA Keuangan yang ada sekarang ini”, ujar Hasyim.

Selanjuta Hasyim mengatakan tim kerja yang akan dibentuk haruslah beranggotakan yang benar-benar mampu bekerja keras dan memiliki kapabilitas di bidang IT. Karena tim mempunyai tugas berat dalam menginput data dan dokumen ke SIMDA Perencanaan.

Menurut Ayub Sukresno, Auditor BPKP Sulawesi Tengah, jika SIMDA Perencanaan merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sebagai sebuah sistem, maka SIMDA Perencanaan merupakan kesepakatan dari beberapa pihak, di antaranya KPK yang bertujuan untuk menghadirkan sistem yang mampu menciptakan sinkronisasi dokumen perencanaan.

“SIMDA Perencanaan bukanlah aplikasi, tetapi sistem. Karenanya, SIMDA Perencanaan harus terintegrasi dengan sistem lainnya, khususnya dengan SIMDA Keuangan, sehingga dapat menciptakan keselarasan dokumen perencanaan”, jelas Ayub.

“Semua aplikasi yang digunakan oleh pemda harus ditarik ke dalam SIPD, sehingga sifatnya mandiri dan efisien”, tegas Ayub

Oleh karena itu, pemda harus segera membentuk tim terpadu untuk mengelola informasi di daerah. Tim terpadu ini akan bekerja dalam waktu singkat untuk memastikan SIMDA Perencanaan dapat diterapkan di tahun 2020.

Dokumen yang wajib diintegrasikan dalam SIMDA Perencanaan, di antaranya RPJM, Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama, Standar Satuan Harga dan dokumen lainnya.

“Tim kerja atau tim terpadu akan segera dibentuk bersama dengan uranian tugas masing-masing sesuai dengan apa yang dibutuhkan, melalui surat keputusan bupati”, tutupnya. (kary)
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0433 seconds (0.1#10.140)