Kemenag Setujui Pengunduran Diri Ustaz Abdul Somad Sebagai PNS
A
A
A
PEKANBARU - Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau menerima surat balasan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait surat pengunduran diri Ustaz Abdul Somad (UAS) dari dosen. Dalam surat tersebut, Kemenag menyetujui permohonan pengunduran diri dai kelahiran Asahan Sumatera Utara itu.
Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Ahmad Mujahidin mengatakan, berdasar surat dari Kemenag, pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Pasal 238 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang tenaga kerja Pegawai Sipil Negeri (PNS), maka boleh mengabulkan permintaan pemohon.
"Bagi Pegawai Sipil Negeri yang mengajukan permintaan berhenti, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Rektor UIN Suska Riau, Selasa (19/11/2019).
Untuk pemberhentian dengan hormat, Kemenag RI memberikan kuasa kepada rektor. Karena berdasarkan putusan Kemenag Nomor 441 tahun 2018 lingkungan Perguruan Tinggi Agama dengan jabatan Lektor adalah kewenangan pimpinan kampus.
"Pemberhentian dengan hormat ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Muhammad Kholis Setiawan. Mereka menyerahkan kepada kami terkait Abdul Somad Batubara yang berhenti atas kemauannya sendiri," ucapnya.
UAS telah mengajukan pengunduran diri mengajar di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu. Dai sejuta viewer ini merupakan dosen berstatus PNS. Dia mengajar Ilmu tafsir Qur'an dan Hadist Fakultas Ushuluddin. Informasi yang berkembang mundurnya UAS karena mendapat banyak tekanan pasca pertemuan dengan Prabowo Subianto saat Pilpres lalu.
Pihak UIN sudah melayang pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Ustaz yang kini sedang menimba ilmu S3 di Sudan terkait surat pengunduran diri. Namun dosen yang sudah 8 tahun mengabdi di UIN Suska tidak hadir. Dalam suratnya, UAS menegaskan pengunduran diri dari PNS dengan alasan kesibukan dakwah.
Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Ahmad Mujahidin mengatakan, berdasar surat dari Kemenag, pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Pasal 238 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang tenaga kerja Pegawai Sipil Negeri (PNS), maka boleh mengabulkan permintaan pemohon.
"Bagi Pegawai Sipil Negeri yang mengajukan permintaan berhenti, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Rektor UIN Suska Riau, Selasa (19/11/2019).
Untuk pemberhentian dengan hormat, Kemenag RI memberikan kuasa kepada rektor. Karena berdasarkan putusan Kemenag Nomor 441 tahun 2018 lingkungan Perguruan Tinggi Agama dengan jabatan Lektor adalah kewenangan pimpinan kampus.
"Pemberhentian dengan hormat ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Muhammad Kholis Setiawan. Mereka menyerahkan kepada kami terkait Abdul Somad Batubara yang berhenti atas kemauannya sendiri," ucapnya.
UAS telah mengajukan pengunduran diri mengajar di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu. Dai sejuta viewer ini merupakan dosen berstatus PNS. Dia mengajar Ilmu tafsir Qur'an dan Hadist Fakultas Ushuluddin. Informasi yang berkembang mundurnya UAS karena mendapat banyak tekanan pasca pertemuan dengan Prabowo Subianto saat Pilpres lalu.
Pihak UIN sudah melayang pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Ustaz yang kini sedang menimba ilmu S3 di Sudan terkait surat pengunduran diri. Namun dosen yang sudah 8 tahun mengabdi di UIN Suska tidak hadir. Dalam suratnya, UAS menegaskan pengunduran diri dari PNS dengan alasan kesibukan dakwah.
(wib)