Aturan Penggunaan Skuter Listrik, Kecepatan Akan Dibatasi 20 Km Perjam

Selasa, 19 November 2019 - 14:03 WIB
Aturan Penggunaan Skuter...
Aturan Penggunaan Skuter Listrik, Kecepatan Akan Dibatasi 20 Km Perjam
A A A
JAKARTA - Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggodok aturan baru penggunaan skuter listrik di jalan. Selagi dalam masa pembahasan, para pengguna skuter listrik diperbolehkan menggunakan jalur sepeda yang sudah tersedia.

"Iya betul selama itu sudah kita siapkan treknya di jalur sepeda ya," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT, Selasa (19/11/2019).

Selain jalur, Dishub juga melarang bocah usia di bawah 18 tahun mengoperasikan skuter listrik di jalan raya. Belum lagi aturan tentang batas kecepatan yang nantinya juga akan diperketat. (Baca Juga: Pengamat Sarankan Skuter Listrik Digunakan di Area Terbatas)

"Ya di konsep kami begitu 18 tahun dan tidak boleh boncengan, tidak boleh ini dan itu salah satu sarannya yang sudah dilakukan oleh mitra itu batas kecepatan itu diset, dan di peraturan kita juga akan menyampaikan hal itu, 20 kilometer per jam," tambahnya.

Priyanto berharap, ketika skuter listrik baru datang hendaknya pihak operator bisa membatasi kecepatan maksimal yang digunakan. "Dalam rangka penegakan hukum kita juga akan amati di lapangan terkait kecepatan," jelasnya.

Apabila larangan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi berdasarkan pergub yang nantinya dibuat. "Kalau di jalur sepeda dia harus mentaati yang sudah di atur. Kalau di luar ya monggo-monggo aja, yang terpenting tidak mengganggu tranportasi lain," imbau Priyanto.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.24)