Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Minggu, 17 November 2019 - 11:34 WIB
Kuasa Hukum Titi Beberkan...
Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis
A A A
JAKARTA - Perseteruan antara pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis, dengan seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel, semakin memanas. Bak berbalas pantun, kuasa hukum keduanya saling klaim atas kebenaran kasus ini.

Kuasa hukum pelapor, Titi Sumawijaya, Jack Boyd Lapian, mengatakan, sertifikat gedung milik klienya di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dipalsukan oleh Susanto, Kevin dkk, lalu dibalik nama lagi ke terlapor Andrew Darwis. Adapun Susanto, Kevin dkk saat ini sudah berstatus terdakwa dan Senin (18/11) besok akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa para saksi termasuk memeriksa terdakwa botaris Abdul Salam, Kevin cs, yang ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus terlapor Andrew Darwis di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Jack di Jakarta, Minggu (17/11/2019). (Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur)

Dia menjelaskan, terdakwa Susanto, Kevin dkk telah membalik nama tanpa hak dan memalsukan sertifikat gedung Titi yang pada akhirnya dibalik nama lagi oleh terdakwa kepada terlapor Andrew Darwis. Kini keberadaan sertifikat gedung milik pelapor digunakan dengan diagunkan kepada UOB Bank Jakarta oleh Andrew Darwis.

"Kasus ini berkaitan dan untuk terlapor Andrew Darwis kasusnya ditangani oleh Fismondev - Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau TPPU," imbuh Jack.

Saat ini, kata dia, status laporan polisi dengan terlapor Andrew Darwis sudah naik ke penyidikan (SPDP). Laporan kedua ini ditangani oleh Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya. (Baca juga: Pendiri Kaskus DIlaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan

Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Abraham Sridjaja, pendiri Kaskus Andre Darwis membantah mengenal Titi Sumawijaya Empel. "Kami Tim kuasa hukum perlu memberikan klarifikasi, bahwa klien kami tidak mengenal dan tidak tahu orang bernama Titi Sumawijaya Empel," kata Abraham kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
(thm)
Berita Terkait
Dituduh Gelapkan Uang...
Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
PN Bandung Batalkan...
PN Bandung Batalkan Status Tersangka Notaris Senior di Bandung
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
51 menit yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
1 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
2 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
4 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
4 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kesalahan Sarapan...
5 Kesalahan Sarapan yang Bisa Membuat Perut Buncit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved