Polisi Bakal Tegur Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya
![Polisi Bakal Tegur Penggunaan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/11/15/170/1459183/polisi-bakal-tegur-penggunaan-skuter-listrik-di-jalan-raya-dIE-thumb.jpg)
Polisi Bakal Tegur Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal melakukan tindakan preventif bagi pengguna skuter atau otopet listrik di jalan raya. Teguran akan dilakukan polisi lantaran belum ada dasar hukum terkait sanksi bagi pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya.
"Jadi bukan ditindak, karena ditindakkan preventif itu harus ada dasar hukum yang tegas, misal mau sita otopet-nya, dasar hukumnya apa? Jadi tindakan kita preventif, teguran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, polisi saat ini berkoordinasi dengan pihak stakeholder untuk menggodok regulasi penggunaan skuter listrik. Sedangkan pengelola, masyarakat, dan para pakar bakal dilibatkan setelahnya. Namun, saat ini polisi mengimbau pada semua pihak untuk tidak mengendarai skuter listrik di jalan raya.
"Karena di ruas jalan bisa jadi korban, jadi trotoar dan ruas jalan saya imbau supaya tak ada berada disekitar situ, tapi bisa di kawasan tertentu seperti di (dalam) GBK itu," tuturnya.
Saat ini, kata dia, polisi tengah membahas tentang aturan penggunaan skuter listrik, khususnya Korlantas Polri sedang membahas dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tentang status skuter listrik, apakah masuk kategori kendaraan bermotor atau tidak meski menggunakan listrik.
"Kedua, Polda Metro Jaya membahas dengan Pemprov DKI tentang luas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi," terangnya.
Ketiga, paparnya, Polri dan Pemprov DKI tengah membahas tentang sistem keamanan skuter listrik, apakah perlu berkendara menggunakan helm, decker atau pengamanan siku dan lutut serta semacamnya. Begitu juga dengan perlu tidaknya pemasangan lampu besar di skuter listrik saat malam hari.
"Saya lihat sendiri kemarin beberapa pengendara kendaraan ini menggunakan ruas jalan keseluruhan di sekitar Darmawangsa dengan lampu kecil, ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas, apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km," katanya.
Maka itu, tambahnya, butuh aturan jelas tentang penggunaan skuter listrik karena kendaraan tersebut masuk kategori kelompok rentan, sebagaimana pejalan kaki dan sepeda. Lalu, perlunya jalur khusus dan pengawasan untuk menghidari hal tak diinginkan.
"Jadi bukan ditindak, karena ditindakkan preventif itu harus ada dasar hukum yang tegas, misal mau sita otopet-nya, dasar hukumnya apa? Jadi tindakan kita preventif, teguran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, polisi saat ini berkoordinasi dengan pihak stakeholder untuk menggodok regulasi penggunaan skuter listrik. Sedangkan pengelola, masyarakat, dan para pakar bakal dilibatkan setelahnya. Namun, saat ini polisi mengimbau pada semua pihak untuk tidak mengendarai skuter listrik di jalan raya.
"Karena di ruas jalan bisa jadi korban, jadi trotoar dan ruas jalan saya imbau supaya tak ada berada disekitar situ, tapi bisa di kawasan tertentu seperti di (dalam) GBK itu," tuturnya.
Saat ini, kata dia, polisi tengah membahas tentang aturan penggunaan skuter listrik, khususnya Korlantas Polri sedang membahas dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tentang status skuter listrik, apakah masuk kategori kendaraan bermotor atau tidak meski menggunakan listrik.
"Kedua, Polda Metro Jaya membahas dengan Pemprov DKI tentang luas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi," terangnya.
Ketiga, paparnya, Polri dan Pemprov DKI tengah membahas tentang sistem keamanan skuter listrik, apakah perlu berkendara menggunakan helm, decker atau pengamanan siku dan lutut serta semacamnya. Begitu juga dengan perlu tidaknya pemasangan lampu besar di skuter listrik saat malam hari.
"Saya lihat sendiri kemarin beberapa pengendara kendaraan ini menggunakan ruas jalan keseluruhan di sekitar Darmawangsa dengan lampu kecil, ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas, apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km," katanya.
Maka itu, tambahnya, butuh aturan jelas tentang penggunaan skuter listrik karena kendaraan tersebut masuk kategori kelompok rentan, sebagaimana pejalan kaki dan sepeda. Lalu, perlunya jalur khusus dan pengawasan untuk menghidari hal tak diinginkan.
(mhd)