Ajak Nonton Film Kartun, Modus Bejat Guru Cabuli Murid

Kamis, 14 November 2019 - 17:47 WIB
Ajak Nonton Film Kartun, Modus Bejat Guru Cabuli Murid
Ajak Nonton Film Kartun, Modus Bejat Guru Cabuli Murid
A A A
MANADO - LM (55) bukannya memberi contoh yang baik kepada muridya, guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), justu malah mencabuli muridnya sendiri. Wakapolsek Lolak Iptu Arsad Gonibala menjelaskan, kasus pencabulan pelaku sudah dilaporkan ke polisi. "Laporannya sudah kita terima, sementara baru satu orang tua yang melapor,” kata Iptu Arsad Gonibala, Kamis (14/11/2019).

Wakapolsek menambahkan, menurut keterangan Bunga (bukan nama sebenarnya), peristiwa itu terjadi saat jam belajat mengajar berlangsung. Murid dipanggil maju ke depan untuk membaca buku. Setelah itu, mereka dibujuk menonton film kartun lewat HP (handphone) milik LM. Saat korban berada didekat pelaku, LM mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba alat vital korban.

“Pelaku sudah kita tahan, dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Setelah kita introgasi, LM mengakui kesalahannya,” ujar Iptu Arsad Gonibala.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta, menyesalkan tindakan oknum guru tersebut. "Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan pelaku. Tindakan asusila itu, sangat merusak dunia pendidikan. Jelas, akan ada sanksi tegas," pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)