Polisi Minta Pengguna Skuter Listrik Tak Melintas di Jalan Raya

Kamis, 14 November 2019 - 05:19 WIB
Polisi Minta Pengguna...
Polisi Minta Pengguna Skuter Listrik Tak Melintas di Jalan Raya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau agar pengguna skuter listrik tidak melintas di jalan raya. Karena, hal tersebut sangat berbahaya bagi para penggunanya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi skuter litsrik yang saat ini marak beroperasi di jalan Ibu Kota. Skuter listrik, yang saat ini banyak beroperasi masih dalam pembahasan aturannya.

"Otopet listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan kementerian perhubungan, nanti dikategorikan (kendaraan) apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," katanya di Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Dia menegaskan, seandainya masuk dalam kendaraa bermotor maka kendaraan tersebut harus ada regristrasi seperti kendaraan yang ada saat ini. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi skuter listrik nantinya akan bisa ditindak.

"Tapi sebelum itu kami juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, supaya kasus kecelakaan dan pelanggaran pengguna skuter ini bisa diminimalisir," ujarnya.

Menurutnya, akan ada rambu dan laragan apakah skuter listrik itu bisa amelintas di jalan raya dan ada batasan umur dari penggunanya.

"Kita akan koordinasi apakah bisa tidak dibatasi operasionalnya, atau tidak ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang, kita lihat dengan instansi terkait," katanya.

Untuk saat ini, ada imbauan khusus yang diberikan dari pihak kepolisian. Selam aturan belum ada maka ada pembatasan dan larangan di lokasi tertentu. Karena, dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu. Sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan beroperasinya skuter listrik di jalan Ibu Kota.

"Ada kecelakaan pada dini hari kemarin, harusnya ada pembatasan waktu operasional. Begitu juga ada keluhan pelanggaran di JPO, mestinya pengguna tahu aturan yang berlaku karena ada larangan juga di JPO itu," katanya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3722 seconds (0.1#10.24)