Polisi Minta Pengguna Skuter Listrik Tak Melintas di Jalan Raya

Kamis, 14 November 2019 - 05:19 WIB
Polisi Minta Pengguna...
Polisi Minta Pengguna Skuter Listrik Tak Melintas di Jalan Raya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau agar pengguna skuter listrik tidak melintas di jalan raya. Karena, hal tersebut sangat berbahaya bagi para penggunanya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi skuter litsrik yang saat ini marak beroperasi di jalan Ibu Kota. Skuter listrik, yang saat ini banyak beroperasi masih dalam pembahasan aturannya.

"Otopet listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan kementerian perhubungan, nanti dikategorikan (kendaraan) apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," katanya di Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Dia menegaskan, seandainya masuk dalam kendaraa bermotor maka kendaraan tersebut harus ada regristrasi seperti kendaraan yang ada saat ini. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi skuter listrik nantinya akan bisa ditindak.

"Tapi sebelum itu kami juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, supaya kasus kecelakaan dan pelanggaran pengguna skuter ini bisa diminimalisir," ujarnya.

Menurutnya, akan ada rambu dan laragan apakah skuter listrik itu bisa amelintas di jalan raya dan ada batasan umur dari penggunanya.

"Kita akan koordinasi apakah bisa tidak dibatasi operasionalnya, atau tidak ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang, kita lihat dengan instansi terkait," katanya.

Untuk saat ini, ada imbauan khusus yang diberikan dari pihak kepolisian. Selam aturan belum ada maka ada pembatasan dan larangan di lokasi tertentu. Karena, dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu. Sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan beroperasinya skuter listrik di jalan Ibu Kota.

"Ada kecelakaan pada dini hari kemarin, harusnya ada pembatasan waktu operasional. Begitu juga ada keluhan pelanggaran di JPO, mestinya pengguna tahu aturan yang berlaku karena ada larangan juga di JPO itu," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Simak! Ini Arti Warna...
Simak! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Kecelakaan Pasar Minggu,...
Kecelakaan Pasar Minggu, Pengemudi Ditahan di Polda Metro Jaya
Operasi Ketupat Jaya,...
Operasi Ketupat Jaya, Polda Metro Catat 163 Kecelakaan Lalu Lintas
Lalu Lintas di Bawah...
Lalu Lintas di Bawah Normal, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan
Setiap Hari Ada 5 Orang...
Setiap Hari Ada 5 Orang Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta
Pekan Depan, Polisi...
Pekan Depan, Polisi Akan Tilang Pelanggar Lalin di 59 Ruas Jalan di Jakarta Ini
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
32 menit yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
2 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved