Dijadikan Tersangka, Penabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan
![Dijadikan Tersangka,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/11/13/170/1458493/dijadikan-tersangka-penabrak-skuter-listrik-di-senayan-tak-ditahan-YAg-thumb.jpg)
Dijadikan Tersangka, Penabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak rombongan skuter listrik dan menewaskan dua di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 10 November 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, sebagai tersangka. Meski demikian, polisi belum menahannya lantaran masih diperiksa lebih lanjut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengemudi mobil yang menabrak dua pengendara sekuter listrik hingga tewas itu berinisial DH. Saat kejadian, DH tengah berkendara bersama rekannya, L sebagai penumpang mobil.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terkait kecelakaan itu dan pengemudi mobil, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2019). (Baca Juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan
Namun, kata dia, terkait penahanan DH, polisi belum memastikannya lantaran hingga kini masih diperiksa lebih lanjut. Selain itu, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. DH dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat ini kita masih dalam pemeriksaan, kalau penahanan itu urusan penyidik. DH dikenakan Pasal 310 Juncto Pasal 311 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tuturnya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengemudi mobil yang menabrak dua pengendara sekuter listrik hingga tewas itu berinisial DH. Saat kejadian, DH tengah berkendara bersama rekannya, L sebagai penumpang mobil.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terkait kecelakaan itu dan pengemudi mobil, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2019). (Baca Juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan
Namun, kata dia, terkait penahanan DH, polisi belum memastikannya lantaran hingga kini masih diperiksa lebih lanjut. Selain itu, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. DH dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat ini kita masih dalam pemeriksaan, kalau penahanan itu urusan penyidik. DH dikenakan Pasal 310 Juncto Pasal 311 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tuturnya.
(mhd)