Iuran BPJS Belum Naik, Tunggakan Peserta JKN Mandiri Kelas 3 Mencapai Rp6 Miliar
A
A
A
KEFAMENANU - Kepala BPJS Kabupaten Timor Tengah Utara Yohanes Santo mengakui, animo masyarakat mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri cukup tinggi dengan rata-rata kunjungan setiap hari mencapai 80 orang.
Namun, sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran untuk membayar iuran secara rutin sehingga berdampak pada besarnya tunggakan iuran BPJS khusus untuk peserta JKN mandiri di Timor Tengah Utara.
“Tunggakan Iuran BPJS saat ini di TTU adalah yang tertinggi se-wilayah Kancor Cabang Atambua, yakni mencapai Rp6 miliar lebih, khusus peserta JKN Mandiri kelas tiga,” katanya, Rabu (13/11/2019).
Terkait kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tahun depan belum ada reaksi dari masyarakat. Kenaikan iuran itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Hingga saat ini belum ada peserta yag datang minta turun kelas, kalau tanya-tanya saja ada. Kami hanya membantu menjelaskan saja kepada mereka tentang kenaikan iuran tetapi pada awal tahun 2020,” tutur Yohanes Santo.
Meskipun kenaikan iuran itu mencapai 100%, namun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini para peserta BPJS kelas 1 dan kelas 2 belum ada yang meminta turun ke kelas 3.
Namun, sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran untuk membayar iuran secara rutin sehingga berdampak pada besarnya tunggakan iuran BPJS khusus untuk peserta JKN mandiri di Timor Tengah Utara.
“Tunggakan Iuran BPJS saat ini di TTU adalah yang tertinggi se-wilayah Kancor Cabang Atambua, yakni mencapai Rp6 miliar lebih, khusus peserta JKN Mandiri kelas tiga,” katanya, Rabu (13/11/2019).
Terkait kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tahun depan belum ada reaksi dari masyarakat. Kenaikan iuran itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Hingga saat ini belum ada peserta yag datang minta turun kelas, kalau tanya-tanya saja ada. Kami hanya membantu menjelaskan saja kepada mereka tentang kenaikan iuran tetapi pada awal tahun 2020,” tutur Yohanes Santo.
Meskipun kenaikan iuran itu mencapai 100%, namun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini para peserta BPJS kelas 1 dan kelas 2 belum ada yang meminta turun ke kelas 3.
(wib)