Hadiri Munas Dekopin, Nurdin Halid Puji Komitmen Teten Masduki
A
A
A
MAKASSAR - Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin resmi dibuka hari ini, Senin (11/11) tengah malam, di Hotel Claro, Makassar. Acara pembukaan Munas dihadiri sekitar 1.000 orang dari semua unsur gerakan seperti Pimpinan Paripurna Dekopin, Dekopinwil, Dekopinda, Induk-induk, dan peninjau.
Tampak hadir Jimly Asshiddiqie dan Fadel Muhammad, dua tokoh nasional yang siap maju dalam persaingan merebut kursi Ketua Umum Dekopin 2019-2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki juga hadir untuk membuka secara resmi Munas Dekopin. Nurdin Halid pun mengapresiasi komitmen Menteri Teten Masduki yang hadir dalam acara pembukaan munas tersebut,
“Pak Teten ini memang murni orang gerakan yang enerjik. Tokoh dan pejuang gerakan anti korupsi yang terus melekat hingga hari ini. Beliau harus menghadiri rapat Ekonomi Terbatas dengan Presiden hingga sore tadi, langsung ke bandara dan tiba di tengah-tengah kita di malam yang larut ini,” ujar Nurdin Halid.
Meski berlangsung hingga Selasa dinihari, antusiasme peserta Munas tak surut. “Saya sempat tanya Pak Nurdin, apakah mungkin Munas dibuka tengah malam. Dan saya menjadi yakin dengan jawaban Pak Nurdin bahwa sebagai orang gerakan semangat orang-orang koperasi tak akan pernah padam kapan dan di mana pun. Saya salam hangat dari Pak Jokowi untuk bapak ibu semua yang hadir di Munas ini,” kata Teten yang disambut tepuk tangan meriah hadirin.
Wadah Tunggal Bukan Pilihan
Dalam pidato pembukaannya, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menegaskan bahwa Dekopin adalah wadah perjuangan dan kebersamaan dalam mewujutkan keadilan dan kemakmuran sosial melalui koperasi. Lebih dari itu, Dekopin adalah wadah tunggal yang mengawal roh koperasi Indonesia. Karena itu, gerakan koperasi siap melawan setiap upaya memecah belah koperasi di wilayah hukum NKRI.
Koperasi, lanjutnya, adalah jatidiri bangsa Indonesia karena dalam koperasi ada nilai-nilai khas Indonesia seperti kebersamaan, semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Para pendiri bangsa, khususnya para perumus Pasal 33 UUD 1945 yang dipimpin Bung Hatta, meletakkan koperasi pada Ayat (1) Konstitusi kita.
“Berkoperasi adalah cara terbaik yang dipilih oleh para Bapak Bangsa untuk membangun ekonomi negara ini,” tegas Nurdin Halid. Secara hukum, Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi sudah tercantum dalam UU Koperasi Tahun 1967 dan Tahun 1992 yang berlaku hingga saat ini.
Nurdin Halid bercerita, pada Juli 1947 atau dua tahun setelah Indonesia Merdeka, dalam suasana Perang Kemerdekaan, Bung Hatta menghadiri Kongres Koperasi I di Tasikmalaya. Dalam banyak keterbatasan di era Indonesia baru berusia dua tahun dan suasana perang, gerakan koperasi dari seluruh Indonesia berkumpul di Tasikmalaya. Dan, salah satu keputusan penting bernilai sejarah ialah lahirnya Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan ekonomi rakyat.
“Oleh karena itu, jika ada oknum yang benar-benar mencintai koperasi di negeri ini mempunyai pemikiran, sikap, dan tindakan yang ingin menggugat keberadaan Dekopin berarti menggugat sejarah dan visi besar para pejuang koperasi, termasuk Bung Hatta. Dan jika itu terjadi, maka segenap gerakan koperasi akan bangkit melawan mereka,” tegas Nurdin Halid.
Dalam beberapa kesempatan, Nurdin Halid kerap menyatakan sikapnya tentang wadah tunggal Dekopini. Sama seperti ICA sebagai wadah tunggal gerakan koperasi dunia yang menjadi pengawal nilai dan prinsip yang menjadi identitas koperasi. Hubungan ICA dan Dekopin bisa juga digambarkan seperti hubungan FIFA dan PSSI.
“Seluruh federasi sepakbola di dunia, termasuk PSSI, harus tegak lurus dengan nilai, visi, dan misi sepakbola dunia yang dikawal oleh FIFA. Sekali PSSI melabrak nilai dan prinsip FIFA, PSSI langsung diberi sanksi,” ujar Nurdin.
“Jadi, demokrasi tidak identik dengan mentolerir keinginan setiap orang atau kelompok untuk mendirikan organisasi tandingan yang justru merusak nilai, prinsip, visi, dan misi koperasi yang sudah mendunia. Jadi, wadah tunggal Dekopin adalah sebuah keniscayaan, bukan pilihan,” ujar Nurdin.
Panca Program 2019-2024
Selain berbicara tentang Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi, Nurdin halid juga menyampaikan Panca Program Dekopin 2019-2024. Panca Program itu disusun berdasarkan analisis mendalam tentang dinamika lingkungan global yang berpengaruh terhadap kehidupan nasional maupun dan lokal (Indonesia).
Lingkungan global berupa tiga ancaman serius yakni kelaparan dan kesenjangan, perlambatan ekonomi dunia dan pemanasan global, serta krisis energi dan air bersih. Pertama, di bidang regulasi, Nurdin Halid berharap Menkop dan UKM Teten Masduki untuk menginisiasi dan meyakinkan Presiden Jokowi agar pemerintah dan DPR menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional (SPN).
“UU Sistem Perekonomian Nasional harus menjadi turunan langsung dari Pasal 33 UUD 1945. Dengan adanya undang-undang ‘induk’, maka tidak akan terjadi tumpang tindih hukum antara kementerian sektoral,” Nurdin memaparkan. Selain UU SPN, Nurdin Halid juga berharap agar UU Perkoperasian segera disahkan dan diberlakukan.
“UU Koperasi yang baru sudah sangat mendesak seiring dengan tuntutan kebutuhan dan kemajuan teknologi. UU ini penting segera disahkan untuk menjamin eksistensi peran dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional di era globalisasi, menciptakan daya saing koperasi yang tinggi, serta memberi ruang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang menjadi konglomerasi ekonomi,” kata Nurdin Halid.
Satu lagi aspirasi gerakan koperasi yang disampaikan Nurdin Halid, yaitu merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar Kemenkop dan UKM naik kelas dari level tiga saat ini menjadi level dua.
“Perlu ada payung hukum untuk dapat melaksanakan kebijakan teknis operasional, bukan sekadar merumusan kebijakan pemberdayaan koperasi dan melaksanakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi program-program pemerintah saja,” kata Nurdin.
Kedua, dalam hal kebijakan, Nurdin Halid sekali lagi menyuarakan aspirasi gerakan koperasi agar dana desa yang rata-rata 1 hingga 1,5 miliar rupiah per desa agar dikelola oleh koperasi. Membangun 74.500 desa melalui koperasi menjadi pondasi Indonesia maju 2045 karena desa adalah ujung tombak produksi pangan dan ekosistem negara.
“Kemanfaatan dana desa yang cukup besar itu akan optimal dan adil jika dikelolah oleh koperasi desa seluruh warga desa akan menjadi milik sekaligus pelanggan koperasi desa. Kami meyakini hal itu akan menciptakan transformasi ekonomi karena akan bermunculan wirausa-wirausaha muda kreatif inovatif di desa-desa,” ujar Nurdin.
Namun, optimalisasi dana desa untuk Indonredi Maju melalui koperasi harus diikuti kebijakan yang tegas soal integrasi program-program pemerintah. Berbagai program pemerintah akan bermanfaat nyata dan berkelanjutan jika teritegrasi secara terstruktur dan sistemik, terutama berbagai program kementerian dan lembaga yang terkait dengan masyarakat ‘bawah’ seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil berskala UMKM.
“Pemerintah bisa memakai organisasi ekonomi rakyat bernama koperasi untuk mengatur dan memobilisasi masyarakat di akar rumput. Kementerian dan lembaga tidak perlu membentuk kelompok hanya untuk menerima bantuan atau program pemerintah. Kelompok-kelompok boleh dibentuk oleh koperasi untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi program,” papar Nurdin Halid.
Ketiga, penguatan kelembagaan koperasi melalui pendidikan anggota dan pengelola koperasi, perluasan jaringan dan modernisasi manajemen koperasi. Menurut Nurdin Halid, salah satu fokus dana pendidikan yang relatif besar seharusnya ditujukan kepada penguatan organisasi sosial ekonomi rakyat, koperasi.
Sebab, ratusan ribu koperasi berbadan hukum dan lebih dari 40 juta anggota individu jumlah yang sangat besar dan jika mereka benar-benar diberdayakan hasilnya akan sangat signifikan. Apalagi, jika UMKM-UMKM diwadahi dalam organisasi koperasi.
“Upaya penguatan dan pemberdayaan itu perlu diikuti upaya menciptakan model kerjasama saling menguntungkan antara koperasi dengan BUMN, BUMD, dan BUMS. Dan, semua itu akan menjadi efektif dan efisien jika usaha-usaha digitalisasi koperasi berjalan secara terencana dan massif,” papar Nurdin Halid.
Keempat, konglomerasi bisnis koperasi. Salah satu yang paling penting, kata Nurdin, ialah pengembangan program inti-plasma, baik agrobisnis maupun manufaktur. Ia menyebut sudah banyak contoh pola inti-plasma BUMN dan BUMS dengan koperasi di sektor perkebunan, peternakan, pertanian, dan perikanan.
“Tentu kita berharap, koperasi tidak selamanya menjadi plasma. Pada saatnya koperasi pun bisa menjadi inti dari bisnis. Jadi, koperasi menguasai rantai bisnis dari hulu hingga hilir,” kata Nurdin.
Nurdin juga menyebut beberapa cara untuk membesarkan bisnis koperasi berbasis komunitas. Misalnya, pembuatan market place koperasi, penerapan iptek tepat guna dalam proses produksi dan pemasaran anggota koperasi, dan pengembangan koperasi untuk UMKM-UMKM di setiap destinasi wisata.
Nurdin Halid juga menyinggung gagasan untuk mengembangkan koperasi bagi klub dan komunitas sepakbola seperti yang kita lihat model klub-klub Eropa yang banyak bekerja sesuai prinsip-prinsip koperasi seperti Barcelona, Bayern Muenchen, dan Real Madrid.
“Tujuannya tentu kapitalisasi anggota fans klub untuk mewujutkan kemandirian keuangan klub-klub sepakbola kita. Klub-klub Liga 1 dan 2 di Indonesia rata-rata memiliki 15.000 anggota yang terdaftar. Jika jumlah klub profesional dan semiprofesional sebanyak 40 klub, maka sedikitnya ada 600.000 ribu calon anggota koperasi,” ujar Nurdin.
Kelima, pengembangan koperasi sektor ril berbasis ekspor. Meski tidak mudah, namun Nurdin Halid melihat peran koperasi dan UMKM sebagai produsen sangat penting untuk masa depan Indonesia di tengah berbagai potensi ancaman global di bidang ekonomi dan perubahan iklim ekstrim.
Nurdin menyebut salah satu upaya sistematis menciptakan wirausahawan potensial ialah menyatukan ratusan ribu tamatan pendidikan vokasional SMK ke dalam wadah koperasi. Sebab, para tamatan SMK pasti memiliki ketrampilan sesuai jurusan di sekolah.
“Hasil pendidikan vokasional SMK akan menghasilkan banyak generasi yang terampil membuat produk. Mereka bisa berproduksi secara mandiri jika mereka disatukan dalam wadah koperasi sehingga produk mereka yang banyak bisa dipasarkan secara bersama. Jika 12.500 SMK saat ini menamatkan rata-rata 40 alumni setiap tahun, berarti ada 500 ribu calon wirausahawan yang telah memiliki ketrampilan. Ini tentu angka yang sangat besar,” pungkas Nurdin Halid.
Tampak hadir Jimly Asshiddiqie dan Fadel Muhammad, dua tokoh nasional yang siap maju dalam persaingan merebut kursi Ketua Umum Dekopin 2019-2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki juga hadir untuk membuka secara resmi Munas Dekopin. Nurdin Halid pun mengapresiasi komitmen Menteri Teten Masduki yang hadir dalam acara pembukaan munas tersebut,
“Pak Teten ini memang murni orang gerakan yang enerjik. Tokoh dan pejuang gerakan anti korupsi yang terus melekat hingga hari ini. Beliau harus menghadiri rapat Ekonomi Terbatas dengan Presiden hingga sore tadi, langsung ke bandara dan tiba di tengah-tengah kita di malam yang larut ini,” ujar Nurdin Halid.
Meski berlangsung hingga Selasa dinihari, antusiasme peserta Munas tak surut. “Saya sempat tanya Pak Nurdin, apakah mungkin Munas dibuka tengah malam. Dan saya menjadi yakin dengan jawaban Pak Nurdin bahwa sebagai orang gerakan semangat orang-orang koperasi tak akan pernah padam kapan dan di mana pun. Saya salam hangat dari Pak Jokowi untuk bapak ibu semua yang hadir di Munas ini,” kata Teten yang disambut tepuk tangan meriah hadirin.
Wadah Tunggal Bukan Pilihan
Dalam pidato pembukaannya, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menegaskan bahwa Dekopin adalah wadah perjuangan dan kebersamaan dalam mewujutkan keadilan dan kemakmuran sosial melalui koperasi. Lebih dari itu, Dekopin adalah wadah tunggal yang mengawal roh koperasi Indonesia. Karena itu, gerakan koperasi siap melawan setiap upaya memecah belah koperasi di wilayah hukum NKRI.
Koperasi, lanjutnya, adalah jatidiri bangsa Indonesia karena dalam koperasi ada nilai-nilai khas Indonesia seperti kebersamaan, semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Para pendiri bangsa, khususnya para perumus Pasal 33 UUD 1945 yang dipimpin Bung Hatta, meletakkan koperasi pada Ayat (1) Konstitusi kita.
“Berkoperasi adalah cara terbaik yang dipilih oleh para Bapak Bangsa untuk membangun ekonomi negara ini,” tegas Nurdin Halid. Secara hukum, Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi sudah tercantum dalam UU Koperasi Tahun 1967 dan Tahun 1992 yang berlaku hingga saat ini.
Nurdin Halid bercerita, pada Juli 1947 atau dua tahun setelah Indonesia Merdeka, dalam suasana Perang Kemerdekaan, Bung Hatta menghadiri Kongres Koperasi I di Tasikmalaya. Dalam banyak keterbatasan di era Indonesia baru berusia dua tahun dan suasana perang, gerakan koperasi dari seluruh Indonesia berkumpul di Tasikmalaya. Dan, salah satu keputusan penting bernilai sejarah ialah lahirnya Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan ekonomi rakyat.
“Oleh karena itu, jika ada oknum yang benar-benar mencintai koperasi di negeri ini mempunyai pemikiran, sikap, dan tindakan yang ingin menggugat keberadaan Dekopin berarti menggugat sejarah dan visi besar para pejuang koperasi, termasuk Bung Hatta. Dan jika itu terjadi, maka segenap gerakan koperasi akan bangkit melawan mereka,” tegas Nurdin Halid.
Dalam beberapa kesempatan, Nurdin Halid kerap menyatakan sikapnya tentang wadah tunggal Dekopini. Sama seperti ICA sebagai wadah tunggal gerakan koperasi dunia yang menjadi pengawal nilai dan prinsip yang menjadi identitas koperasi. Hubungan ICA dan Dekopin bisa juga digambarkan seperti hubungan FIFA dan PSSI.
“Seluruh federasi sepakbola di dunia, termasuk PSSI, harus tegak lurus dengan nilai, visi, dan misi sepakbola dunia yang dikawal oleh FIFA. Sekali PSSI melabrak nilai dan prinsip FIFA, PSSI langsung diberi sanksi,” ujar Nurdin.
“Jadi, demokrasi tidak identik dengan mentolerir keinginan setiap orang atau kelompok untuk mendirikan organisasi tandingan yang justru merusak nilai, prinsip, visi, dan misi koperasi yang sudah mendunia. Jadi, wadah tunggal Dekopin adalah sebuah keniscayaan, bukan pilihan,” ujar Nurdin.
Panca Program 2019-2024
Selain berbicara tentang Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi, Nurdin halid juga menyampaikan Panca Program Dekopin 2019-2024. Panca Program itu disusun berdasarkan analisis mendalam tentang dinamika lingkungan global yang berpengaruh terhadap kehidupan nasional maupun dan lokal (Indonesia).
Lingkungan global berupa tiga ancaman serius yakni kelaparan dan kesenjangan, perlambatan ekonomi dunia dan pemanasan global, serta krisis energi dan air bersih. Pertama, di bidang regulasi, Nurdin Halid berharap Menkop dan UKM Teten Masduki untuk menginisiasi dan meyakinkan Presiden Jokowi agar pemerintah dan DPR menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional (SPN).
“UU Sistem Perekonomian Nasional harus menjadi turunan langsung dari Pasal 33 UUD 1945. Dengan adanya undang-undang ‘induk’, maka tidak akan terjadi tumpang tindih hukum antara kementerian sektoral,” Nurdin memaparkan. Selain UU SPN, Nurdin Halid juga berharap agar UU Perkoperasian segera disahkan dan diberlakukan.
“UU Koperasi yang baru sudah sangat mendesak seiring dengan tuntutan kebutuhan dan kemajuan teknologi. UU ini penting segera disahkan untuk menjamin eksistensi peran dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional di era globalisasi, menciptakan daya saing koperasi yang tinggi, serta memberi ruang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang menjadi konglomerasi ekonomi,” kata Nurdin Halid.
Satu lagi aspirasi gerakan koperasi yang disampaikan Nurdin Halid, yaitu merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar Kemenkop dan UKM naik kelas dari level tiga saat ini menjadi level dua.
“Perlu ada payung hukum untuk dapat melaksanakan kebijakan teknis operasional, bukan sekadar merumusan kebijakan pemberdayaan koperasi dan melaksanakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi program-program pemerintah saja,” kata Nurdin.
Kedua, dalam hal kebijakan, Nurdin Halid sekali lagi menyuarakan aspirasi gerakan koperasi agar dana desa yang rata-rata 1 hingga 1,5 miliar rupiah per desa agar dikelola oleh koperasi. Membangun 74.500 desa melalui koperasi menjadi pondasi Indonesia maju 2045 karena desa adalah ujung tombak produksi pangan dan ekosistem negara.
“Kemanfaatan dana desa yang cukup besar itu akan optimal dan adil jika dikelolah oleh koperasi desa seluruh warga desa akan menjadi milik sekaligus pelanggan koperasi desa. Kami meyakini hal itu akan menciptakan transformasi ekonomi karena akan bermunculan wirausa-wirausaha muda kreatif inovatif di desa-desa,” ujar Nurdin.
Namun, optimalisasi dana desa untuk Indonredi Maju melalui koperasi harus diikuti kebijakan yang tegas soal integrasi program-program pemerintah. Berbagai program pemerintah akan bermanfaat nyata dan berkelanjutan jika teritegrasi secara terstruktur dan sistemik, terutama berbagai program kementerian dan lembaga yang terkait dengan masyarakat ‘bawah’ seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil berskala UMKM.
“Pemerintah bisa memakai organisasi ekonomi rakyat bernama koperasi untuk mengatur dan memobilisasi masyarakat di akar rumput. Kementerian dan lembaga tidak perlu membentuk kelompok hanya untuk menerima bantuan atau program pemerintah. Kelompok-kelompok boleh dibentuk oleh koperasi untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi program,” papar Nurdin Halid.
Ketiga, penguatan kelembagaan koperasi melalui pendidikan anggota dan pengelola koperasi, perluasan jaringan dan modernisasi manajemen koperasi. Menurut Nurdin Halid, salah satu fokus dana pendidikan yang relatif besar seharusnya ditujukan kepada penguatan organisasi sosial ekonomi rakyat, koperasi.
Sebab, ratusan ribu koperasi berbadan hukum dan lebih dari 40 juta anggota individu jumlah yang sangat besar dan jika mereka benar-benar diberdayakan hasilnya akan sangat signifikan. Apalagi, jika UMKM-UMKM diwadahi dalam organisasi koperasi.
“Upaya penguatan dan pemberdayaan itu perlu diikuti upaya menciptakan model kerjasama saling menguntungkan antara koperasi dengan BUMN, BUMD, dan BUMS. Dan, semua itu akan menjadi efektif dan efisien jika usaha-usaha digitalisasi koperasi berjalan secara terencana dan massif,” papar Nurdin Halid.
Keempat, konglomerasi bisnis koperasi. Salah satu yang paling penting, kata Nurdin, ialah pengembangan program inti-plasma, baik agrobisnis maupun manufaktur. Ia menyebut sudah banyak contoh pola inti-plasma BUMN dan BUMS dengan koperasi di sektor perkebunan, peternakan, pertanian, dan perikanan.
“Tentu kita berharap, koperasi tidak selamanya menjadi plasma. Pada saatnya koperasi pun bisa menjadi inti dari bisnis. Jadi, koperasi menguasai rantai bisnis dari hulu hingga hilir,” kata Nurdin.
Nurdin juga menyebut beberapa cara untuk membesarkan bisnis koperasi berbasis komunitas. Misalnya, pembuatan market place koperasi, penerapan iptek tepat guna dalam proses produksi dan pemasaran anggota koperasi, dan pengembangan koperasi untuk UMKM-UMKM di setiap destinasi wisata.
Nurdin Halid juga menyinggung gagasan untuk mengembangkan koperasi bagi klub dan komunitas sepakbola seperti yang kita lihat model klub-klub Eropa yang banyak bekerja sesuai prinsip-prinsip koperasi seperti Barcelona, Bayern Muenchen, dan Real Madrid.
“Tujuannya tentu kapitalisasi anggota fans klub untuk mewujutkan kemandirian keuangan klub-klub sepakbola kita. Klub-klub Liga 1 dan 2 di Indonesia rata-rata memiliki 15.000 anggota yang terdaftar. Jika jumlah klub profesional dan semiprofesional sebanyak 40 klub, maka sedikitnya ada 600.000 ribu calon anggota koperasi,” ujar Nurdin.
Kelima, pengembangan koperasi sektor ril berbasis ekspor. Meski tidak mudah, namun Nurdin Halid melihat peran koperasi dan UMKM sebagai produsen sangat penting untuk masa depan Indonesia di tengah berbagai potensi ancaman global di bidang ekonomi dan perubahan iklim ekstrim.
Nurdin menyebut salah satu upaya sistematis menciptakan wirausahawan potensial ialah menyatukan ratusan ribu tamatan pendidikan vokasional SMK ke dalam wadah koperasi. Sebab, para tamatan SMK pasti memiliki ketrampilan sesuai jurusan di sekolah.
“Hasil pendidikan vokasional SMK akan menghasilkan banyak generasi yang terampil membuat produk. Mereka bisa berproduksi secara mandiri jika mereka disatukan dalam wadah koperasi sehingga produk mereka yang banyak bisa dipasarkan secara bersama. Jika 12.500 SMK saat ini menamatkan rata-rata 40 alumni setiap tahun, berarti ada 500 ribu calon wirausahawan yang telah memiliki ketrampilan. Ini tentu angka yang sangat besar,” pungkas Nurdin Halid.
(don)