Polres Mojokerto Gerebek Home Industri Ayam Tiren

Selasa, 12 November 2019 - 16:18 WIB
Polres Mojokerto Gerebek Home Industri Ayam Tiren
Polres Mojokerto Gerebek Home Industri Ayam Tiren
A A A
MOJOKERTO - Rumah industri pemotongan ayam tiren (bangkai) di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto digerebek aparat. Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang pemilik usaha bernama Alex Suwandi dan dua kuintal ayam tiren yang disimpan di dalam lemari pendingin siap jual.

Ayam tiren yang diproduksi oleh tersangka ini diperoleh dari beberapa peternak yang berada di Kabupaten Mojokerto. Dari tangan peternak tersangka mengambil dengan Rp2 ribu perkilonya dan dijual tersangka ke pasar tradisional dengan harga Rp15 ribu perkilonya. Rencananya, ayam tiren ini akan dijual di kawasan Kabupaten Malang tempat asal tersangka.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, mereka terima ayam dari peternak di gondang. Posisi ayam sudah mati lias tanpa dipotong. "Kemudian ayam langgsungg dibersihkan diambil jeroan dada paha. Dan dimasukin frezer," ujar Setyo.

"Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 204 KUHP Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7607 seconds (0.1#10.140)